Tidak Hanya Jadi Korban Perkosaan di P2TP2A Lampung, Korban Mengaku Dijual Pelaku ke Orang Lain

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dititipkan di rumah aman oleh orang tuanya, seorang anak berumur 14 tahun malah menjadi korban pelecehan seksual.

Seorang anak perempuan berinisial NF (14) asal Lampung Timur, Lampung menjadi korban perkosaan saat dirinya dititipkan di rumah aman milik lembaga pemerintah, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Seperti tak punya hati, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut adalah DA, Kepala UPT P2TP2A sendiri.

Ayah korban, Sugiyanto (51) tak pernah menyangka hal tersebut akan terjadi di rumah aman.

Sebab, alasan menitipkan anaknya di lembaga pemerintah itu awalnya karena ingin meminta perlindungan dan pendampingan.

Mengingat putri sulungnya itu sebelumnya menjadi korban pemerkosaan oleh orang tak bertanggung jawab.

"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto dilansir dari TribunLampung, Sabtu (4/7/2020).

"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab," sesal Sugiyanto.

Kasus tersebut terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah aman tersebut.

Ia pun langsung menceritakan hal tersebut kepada pamannya pada Kamis (3/7/2020).

Baca: Mengakui Kecolongan di Kasus P2TP2A Lampung, KPAI Minta Rekrutmen ASN Perlindungan Anak Diperketat

Baca: Jalani Pendampingan, Korban Kekerasan Seksual Malah Dipaksa Berhubungan Badan Oknum Pejabat P2TP2A

Baca: Fakta Pegawai Starbucks Lecehkan Pelanggan dan Sebar Video: Pelaku Tengah Incar Korban Jadi Kekasih

Sang korban, NF, mengaku tidak berani memberitahukan hal tersebut kepada ayahnya karena takut dimarahi.

Tidak hanya itu, korban juga mendapat ancaman dari pelaku jika berani melapor kepada orang tuanya.

"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," jelasnya.

Setelah mengetahui kejadian yang menimpa putrinya itu, pihaknya langsung melaporkannya kepada polisi.

Ia berharap kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.

Dijual ke orang lain

Menurut pengakuan NF, sang korban, selain dipaksa untuk menuruti nafsu sang pelaku, ia juga sempat dijual oleh DA ke kawannya yang lain di rumah aman.

Salah satunya kepada salah seorang pegawai rumah sakit di Sukadana yang dilakukan di sebuah hotel.

"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp 200 ribu lagi disuruh kasih buat DA," jelasnya.

Saat itu dirinya hanya bisa pasrah.

Sebab, DA mengancam akan menyakitinya jika tidak menuruti kemauannya itu.

"Kalau gak nurut saya mau dicincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya," kata Nf.

Diketahui, perbuatan bejat DA terhadap korban terakhir dilakukan pada 28 Juni 2020.

Baca: Mengaku Kenal Korban, Polisi Amankan 2 Eks Pegawai Starbucks yang Lakukan Pelecehan Lewat CCTV

Baca: Eksploitasi Mahasiswa Asing Bekerja di Australia: Diberi Upah Rendah hingga Dapat Pelecehan Seksual

Baca: Kawannya Perkosa Siswi SMP hingga Hamil 7 Bulan, Anggota DPRD Rayu Rp 1 M untuk Cabut Laporan

Diduga ada korban lain

Dilansir dari Kompas.com, Bagian advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Anugrah Prima mengatakan, korban kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku diindikasikan lebih dari satu orang.

Hanya saja, dua korban lainnya masih enggan untuk membuat laporan karena diduga merasa tertekan.

Hal itu berdasarkan pengakuan dari korban selama dititipkan di rumah aman P2TP2A tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain Nf, karena menurut Nf ada dua orang lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA," ujarnya.

"Dua korban lagi belum berani buka suara, jadi baru satu korban yang kami dampingi untuk membuat laporan polisi," tambahnya.

Pihaknya berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut secara transparan.

Pasalnya, perbuatan DA tersebut tidak hanya dinilai biadab, namun juga mencoreng nama pemerintahan.

"Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja karena terlapor berstatus sebagai ASN di lembaga pemerintahan," jelasnya.

Setelah melakukan visum di rumah sakit, keluarga, korban, dan pendamping hukum langsung melaporkannya kasus pemerkosaan itu ke Mapolda Lampung pada Jumat (3/7/2020) malam.

Mereka berharap ada keadilan atas kasus tersebut.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Ngakunya Perlindungan Anak Ternyata Biadab""



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer