NF (14) bermaksud ingin mendapatkan pendampingan, perlindungan dan rasa aman di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur setelah menjadi korban pemerkosaan.
Namun, betapa malangnya NF justru kemudian dirinya kembali diperkosa yang kali ini justru diduga dilakukan oleh Kepala P2TP2A Lampung Timur.
Atas peristiwa tersebut, NF didampingi oleh LBH Bandar Lampung, kini telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.
Kejadian ini pun menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai, negara kecolongan dengan adanya kasus pemerkosaan dan penjualan anak yang diduga dilakukan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung Timur.
Jasra mengatakan, seharusnya lembaga kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tersebut memberikan perlindungan pada anak.
"Kepala P2TP2A sebagai orang yang direkrut dengan tahapan, SOP, track record yang dibuat dari pusat instrumennya dengan sangat hati-hati, kecolongan juga," kata Jasra pada Senin (6/7/2020).
"Artinya bagaimana tempat perlindungan anak di bawahnya, yang benar-benar dikelola negara saja kecolongan," ujar dia.
Baca: Jalani Pendampingan, Korban Kekerasan Seksual Malah Dipaksa Berhubungan Badan Oknum Pejabat P2TP2A
Baca: Fakta Pegawai Starbucks Lecehkan Pelanggan dan Sebar Video: Pelaku Tengah Incar Korban Jadi Kekasih
Ia pun menilai, sekarang sudah saatnya pemerintah melakukan pengetatan perekrutan pegawai yang bekerja di rumah aman, terutama bagi anak.
Menurut dia, jangan sampai ada nepotisme yang justru membawa dampak buruk dalam proses perlindungan anak.
"Sehingga mereka yang seharusnya menjadi pendekar anak justru aman berbuat berbagai hal pelanggaran anak," ujarnya.
Jasra juga menyarankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengkaji ulang aturan mengenai rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di bidang perlindungan anak.
Menurut dia, ini dilakukan agar tidak ada pelaku kejahatan anak di tempat yang seharusnya melindungi anak dari tindak kekerasan.
"Kemenpan RB sebagai perekrut ASN yang ditempatkan di perlindungan anak benar benar mengkaji kembali aturannya," ucapnya.
Jasra berharap Kemenpan RB bisa mengingatkan manajemen risiko jika memilih petugas dengan sepak terjang yang buruk.
Sehingga, tidak ada lagi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ASN seperti yang terjadi di Lampung.
"Agar kementerian terkait, lembaga dan daerah diingatkan manajemen resiko jika memilih petugas yang tidak jelas track record-nya, kemudian bekerja dengan anak," ucap Jasra.
Baca: Mengaku Kenal Korban, Polisi Amankan 2 Eks Pegawai Starbucks yang Lakukan Pelecehan Lewat CCTV
Baca: Jadi Korban Penipuan, Wanita ini Beli iPhone 11, Namun yang Datang Malah Kartu Remi
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami seorang seorang anak perempuan berinisial NF (14), di Lampung Timur, Lampung.
Pasalnya, saat dititipkan orangtuanya di rumah aman milik lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur, NF justru menjadi korban pemerkosaan.
Ironisnya, terduga pelaku tersebut adalah DA yang tak lain adalah Kepala UPT P2TP2A itu sendiri.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah aman dan menceritakan kepada pamannya pada Kamis (3/7/2020).
NF mengatakan, selain dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, ia juga sempat dijual DA kepada pria lain saat berada di rumah aman.
Salah satunya kepada salah seorang pegawai rumah sakit di Sukadana yang dilakukan di sebuah hotel.
"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700.000, yang Rp 500.000 buat saya, Rp 200.000 lagi disuruh kasih buat DA," kata NF.
Saat itu dirinya hanya bisa pasrah. Sebab, DA mengancam akan menyakitinya jika tidak menuruti kemauannya itu.
Kasus pencabulan yang dialami Nf (14) warga way Jepara, Lampung Timur ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lamanya.
Tindakan itu baru terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang ia alami selama berada di rumah aman yang dirujuk oleh UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.
Perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur, Iyan Hermawan mengatakan, karena sudah tidak tahan dengan perlakuan yang diterima selama berada di rumah aman UPT P2TP2A itu akhirnya korban berani buka suara.
Kepada kerabat atau paman nya inilah korban mencurahkan semua yang dialami.
Pasalnya, setelah berhasil kabur dari rumah aman kondisi Nf masih syok.
"Kamis (2/7/2020) malam korban cerita semua ke pamannya. Karena korban dari ekonomi lemah sehingga kami berinisiatif mendampingi korban ke Polda Lampung untuk buat laporan," ujar Iyan, Sabtu (4/7/2020).
Iyan mengatakan, selama ini korban enggan menceritakan semua tindakan kekerasan seksual yang dialami lantaran ada ancaman dari DA.
Bahkan berdasarkan pengakuan korban, DA juga mengancam bakal membunuh ayah kandung korban.
"Bapaknya Kerja buruh cetak bata, ibunya TKW di Malaysia. Tapi semua kebutuhan hidup ditanggung bapaknya, karena ibu korban jarang sekali mengirimkan uang," katanya.
Menurut Iyan, korban sudah beberapa kali berpindah tempat tinggal.
Terhitung ada 3 bulan korban menginap di rumah aman rujukan UPT P2TP2A.
Setelah dari rumah aman, korban sempat dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Meski sudah dipulangkan, ternyata DA masih kerap menyambangi korban.
Bahkan tak jarang DA menginap di rumah korban sembari melampiaskan nafsu bejatnya.
Terakhir kali DA menginap di rumah korban pada tanggal 29 Juni 2020, dengan alasan akan mendaftarkan korban masuk SMP.
"Selama menginap DA juga melakukan itu, korban diancam agar perbuatannya tidak diketahui oleh siapapun," jelasnya.
Berdasarkan penuturan korban, oknum Kepala UPT P2TP2A berinisial DA ini acap kali memintanya berhubungan badan.
Namun ternyata kekerasan seksual yang dialami korban tidak hanya sampai disitu.
Ia juga beberapa kali "dijual" oleh DA untuk melayani pria lain.
"Salah satunya pegawai rumah sakit di Sukadana. Saya dijemput lalu diajak ke hotel," ujar Nf.
Nf memastikan pria tersebut pegawai rumah sakit dari seragam yang dikenakan saat dijemput olehnya.
Sebelumnya, Nf diminta oleh DA mengirim foto dirinya melalui whatsapp.
Ternyata, foto Nf diteruskan DA ke pria yang diketahui pegawai Rumah Sakit di Sukadana.
"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp 200 ribu lagi disuru kasih buat DA," jelasnya.
Korban mengaku terpaksa mengikuti perintah DA karena sempat menerima ancaman.
DA mengancam bakal memutilasi dan santet korban jika tidak mau mengikuti kemauannya.
Ancaman tersebut juga dilontarkan DA agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga nya.
"Kalau gak nurut saya mau di cincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya," kata Nf.
Laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala UPT P2ATP2A Lampung Timur telah diterima dengan STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.
Untuk melengkapi berkas laporan, Sabtu (4/7/2020) siang korban menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui hasil visum di RSUDAM.
Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi mengatakan, terlapor yang diketahui dinas di sebuah lembaga perlindungan perempuan dan anak ini disangkakan pasal Pasal 76 b dan Pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak.
"Sudah dilakukan visum, dan kami juga masih menunggu hasilnya," ungkap Indra.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak , KPAI Sebut Ada Kecolongan Saat Rekrutmen