NF (14) bermaksud ingin mendapatkan pendampingan, perlindungan dan rasa aman di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur setelah menjadi korban pemerkosaan.
Namun, betapa malangnya NF justru kemudian dirinya kembali diperkosa yang kali ini justru diduga dilakukan oleh Kepala P2TP2A Lampung Timur.
Atas peristiwa tersebut, NF didampingi oleh LBH Bandar Lampung, kini telah melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.
Kejadian ini pun menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai, negara kecolongan dengan adanya kasus pemerkosaan dan penjualan anak yang diduga dilakukan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung Timur.
Jasra mengatakan, seharusnya lembaga kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tersebut memberikan perlindungan pada anak.
"Kepala P2TP2A sebagai orang yang direkrut dengan tahapan, SOP, track record yang dibuat dari pusat instrumennya dengan sangat hati-hati, kecolongan juga," kata Jasra pada Senin (6/7/2020).
"Artinya bagaimana tempat perlindungan anak di bawahnya, yang benar-benar dikelola negara saja kecolongan," ujar dia.
Baca: Jalani Pendampingan, Korban Kekerasan Seksual Malah Dipaksa Berhubungan Badan Oknum Pejabat P2TP2A
Baca: Fakta Pegawai Starbucks Lecehkan Pelanggan dan Sebar Video: Pelaku Tengah Incar Korban Jadi Kekasih
Ia pun menilai, sekarang sudah saatnya pemerintah melakukan pengetatan perekrutan pegawai yang bekerja di rumah aman, terutama bagi anak.
Menurut dia, jangan sampai ada nepotisme yang justru membawa dampak buruk dalam proses perlindungan anak.
"Sehingga mereka yang seharusnya menjadi pendekar anak justru aman berbuat berbagai hal pelanggaran anak," ujarnya.
Jasra juga menyarankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengkaji ulang aturan mengenai rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di bidang perlindungan anak.
Menurut dia, ini dilakukan agar tidak ada pelaku kejahatan anak di tempat yang seharusnya melindungi anak dari tindak kekerasan.
"Kemenpan RB sebagai perekrut ASN yang ditempatkan di perlindungan anak benar benar mengkaji kembali aturannya," ucapnya.
Jasra berharap Kemenpan RB bisa mengingatkan manajemen risiko jika memilih petugas dengan sepak terjang yang buruk.
Sehingga, tidak ada lagi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ASN seperti yang terjadi di Lampung.
"Agar kementerian terkait, lembaga dan daerah diingatkan manajemen resiko jika memilih petugas yang tidak jelas track record-nya, kemudian bekerja dengan anak," ucap Jasra.
Baca: Mengaku Kenal Korban, Polisi Amankan 2 Eks Pegawai Starbucks yang Lakukan Pelecehan Lewat CCTV
Baca: Jadi Korban Penipuan, Wanita ini Beli iPhone 11, Namun yang Datang Malah Kartu Remi
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami seorang seorang anak perempuan berinisial NF (14), di Lampung Timur, Lampung.
Pasalnya, saat dititipkan orangtuanya di rumah aman milik lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur, NF justru menjadi korban pemerkosaan.