Pengendara ojol itu bernama Mulyadi (43), sedangkan pelakunya berinisial AK (23)
AK terlihat naik pitam di video tersebut dan tampak mengenakan kaus biru dan celana pendek.
Ia kemudian menendang perut Mulyadi menggunakan kaki kanan hingga pengendara ojol itu terjungkal dan jatuh beserta sepeda motornya.
Pelaku lalu pergi begitu saja dari lokasi, sedangkan korban mengalami luka lecet dan sakit di bagian yang ditendang.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Jumat (3/7/2020) sekitar 11.00 WIB di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Baca: Jalani Tes Urine, Pria yang Tendang Driver Ojol di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, pemicu penganiayaan pengemudi ojol itu adalah perselisihan di jalan.
Saling klakson berujung tendangan hingga sang pengemudi ojol terjungkal dan jatuh beserta motornya.
"Waktu itu pelaku mengendarai mobil jalannya terhalang oleh pengendara ojol pada saat mau mendahului," kata Nandang, Minggu (5/7/2020).
Pelaku membunyikan klakson, bermaksud agar pengemudi ojol menepi dan dirinya bisa lewat. Namun, korban membalas dengan membunyikan klakson sepeda motornya.
Pelaku kemudian menyalip dan mengadang korban lantaran tak terima dengan aksi adu klakson itu.
"Pelaku turun dari mobil dan memaki-maki korban. Setelah itu, pelaku menendang korban hingga korban terjatuh. Sepeda motornya juga ikut terjatuh," sebut Nandang.
Pengemudi ojol bernama Mulyadi itu tak melawan ketika ditendang hingga terjungkal. Pelaku lalu pergi begitu saja.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet di tangan kirinya.
Tak hanya itu, korban juga merasakan sakit pada bagian rusuk akibat ditendang oleh tersangka menggunakan kaki kanan.
Bukan hanya menendang, rupanya pelaku juga mengancam akan menembak pengemudi ojol itu.
"Pada saat itu tersangka turun dari mobil dan memaki-maki korban. Nah, di situ lah ada kata-kata pengancaman akan menembak korban. Padahal, sebenarnya tersangka memang tidak membawa senjata apa pun," ungkap dia.
Polisi menegaskan AK bukan merupakan oknum atau aparat. Ia adalah seorang pekerja swasta.
"Tersangka bukanlah oknum polisi atau dari institusi lainnya. Kalimat ancaman menembak itu keluar secara spontan dan saat itu tersangka langsung menendang korban hingga jatuh dari sepeda motor," ujar Nandang.
Baca: Viral Driver Ojol Disebut Mirip Aktor Korea Ji Chang Wook, Kini Banjir Endorse setelah Main TikTok
Lebih mengejutkan lagi, rupanya AK positif menggunakan narkotika.
Hal itu diketahui dari hasil tes urine yang dilakukan oleh polisi Aksi penganiayaan dan pengancaman itu terjadi karena pelaku di bawah pengaruh narkotika.
"Berdasarkan hasil cek urine, tersangka positif mengkonsumsi zat methamphetamine dan amphetamine atau narkotika," kata Kapolres.
Rupanya peristiwa penganiayaan pengemudi ojol itu memancing kemarahan rekannya.
Sekitar 500 pengemudi ojol yang ada di Pekanbaru menggeruduk rumah pelaku di Jalan Legasari, Kecamatan Tangkereng Selatan, Bukitraya, Pekanbaru, Riau.
Massa melempari kaca jendela bagian depan rumah serta merusak kaca spion mobil yang terparkir di halaman rumah.
Mereka marah dan meminta pertanggungjawaban pelaku lantaran tak terima rekannya diperlakukan demikian. Pelaku pun dibawa ke Mapolres Pekanbaru.
"Ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku, karena tidak terima rekan seprofesinya menjadi korban dugaan tindak kekerasan," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda.
Massa datangi Mapolres Massa pengemudi ojol yang belum puas kemudian menggeruduk Mapolres Pekanbaru untuk meminta pelaku diproses hukum secara tuntas.
"Kedatangan para pengemudi ojol dapat kita atasi dan diberikan pencerahan oleh Bapak Kapolresta Pekanbaru (Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya).
Setelah itu, mereka memahaminya dan membubarkan diri. Untuk terduga pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," kata Budhia.
Polisi berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga massa membubarkan diri.
Polisi akhirnya menetapkan AK (23) sebagai tersangka kasus penganiayaan pengemudi ojol Mulyadi.
Pelaku AK ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi serta bukti visum.
AK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Polisi juga akan memproses kasus lainnya, lantaran pelaku juga terbukti dalam pengaruh narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Pengemudi Ojol Ditendang hingga Terjungkal, Berawal Adu Klakson, Pelaku Terpengaruh Narkoba"