Kirim Surat ke Presiden Jokowi, John Kei Minta Perlindungan Hukum

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kei dan kelompoknya diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWSWIKI.COM - John Kei yang kembali mendekam di penjara setelah aksi penyerangan terhadap Nus Kei, kini membuat surat untuk Presiden Joko Widodo.

Melalui kuasa hukumnya, John Kei meminta agar Presiden mau memberikan dirinya perlindungan hukum atas kasus yang menjeratnya.

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto mengatakan jika setelah mengirim surat tersebut, pihaknya juga ingin bertemu langsung dengan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

“Isi surat, kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi,” kata Anton, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/7/2020).

Dalam surat yang meminta adanya perlindungan hukum tersebut, Anton meminta agar tidak ada campur tangan lain dalam kasus John Kei.

Perlindungan hukum tersebut diminta supaya tidak ada intervensi dari pihak manapun maupun instansi terkait dengan kasus yang dihadapi John Kei.

“(Kami) ingin sampaikan minta perlindungan hukum agar tidak ada pihak yang intervensi baik kepolisian, maupun kejaksaan dan pengadilan,” sambung Anton.

Kuasa hukum John Kei lainnya, Isti Noviani menambahkan bahwa surat permohonan itu dijadwalkan diterima pada hari ini, Senin (6/7/2020).

“Mudah-mudahan, insya Allah Presiden Jokowi bisa terima dengan baik surat kita, pemberitahuan proses ini berjalan dengan baik,” ungkap Isti.

Baca: Dulu Diancam akan Dibunuh, Anak Buah John Kei Balas Lempar Bensin ke Rumah Nus Kei

Baca: Nus Kei Buka Suara, Akui Diancam & 3 Kali Didatangi Anak Buah John Kei Sebelum Penyerangan

Baca: Terungkap, John Kei Bentuk 4 Klaster Untuk Cari Target Termasuk Nus Kei

Penangkapan John Kei dan anak buahnya

Sebelumnya, terdapat 39 orang tersangka dalam kelompok John Kei, termasuk dirinya, yang ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Sementara 8 orang lainnya masih menjadi buron.

Adapun 37 orang tersangka tersebut diduga terlibat perencanaan penyerangan Nus Kei pada 20 Juni 2020.

Dua orang lainnya diamankan dengan dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Kedua orang yang diamankan akibat kepemilikan senjata api ilegal tersebut dipisahkan selnya dari kelompok John Kei yang lain.

Diketahui, dari 39 orang yang tertangkap, terdapat 4 orang yang lebih dulu menyerahkan diri ke polisi.

Penyerahan diri tersebut beralasan agar keluarga mereka tidak menjadi sasaran balik.

Penyerangan terhadap Nus Kei

John Kei diketahui menyerang pamannya sendiri, Nus Kei, bersama dengan kelompoknya.

Ia terlibat aksi kekerasan dan perusakan di daerah Cipondoh, Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer