Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Berikut Ini Penjelasannya

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepastian kapan Gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI tahun 2020 akan dicairkan belum kunjung tiba.

Dari beberapa keterangan para pejabat di Kementerian Keuangan RI, negara disebut sedang fokus terhadap pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19.

Pencairan Gaji ke-13 yang sedianya pada pertengahan tahun belum kunjung tiba, kini terdapat satu masalah baru.

Terungkap bahwa uang tabungan ratusan PNS tidak bisa cair sampai hari ini.

Perubahan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) menjadi BP Tapera ternyata menimbulkan masalah. Padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret lalu.

Dalam proses likuidasi itu kini proses pengalihan aset dari Bapertarum ke BP Tapera sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Namun memang proses ini terbilang lambat karena sejak awal di likuidasi sampai sekarang sudah jalan lebih dari dua tahun.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro mengakui bahwa memang sudah banyak para PNS pensiunan yang menanyakan dana milik mereka kapan akan dikembalikan.

Baca: Kapan Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Akan Diumumkan? Berikut Update dari Surat Edaran BKN

Baca: Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri tahun 2020 Belum Jelas, Berikut Klarifikasi dari Kemenkeu

Ilustrasi para PNS di Indonesia. (Tribunnews.com)

"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia pada Senin (29/6/2020).

Dia menjelaskan, pihaknya juga ingin sekali secapatnya untuk mengembalikan dana para PNS yang sudah pensiun tersebut.

Terlebih saat ini PP soal BP Tapera sebagai badan pengganti Bapertarum sudah terbit.

"Kami sudah mengirimkan data ke Kementerian Keuangan jumlah PNS yang sudah pensiun, kami data sampai kuartal IV-2020 ada 200.000 PNS pensiun, jadi sebatas itu dulu yang bisa kami lakukan," kata dia.

Bukan saja 200.000 PNS yang akan pensiun, Eko mengatakan, pihaknya juga mendata ada sekitar 317.000 PNS yang pernah menabung di Bapertarum dan dananya masih ada tetapi mereka tak mengambil.

"Ini kami data ada sekitar 317.000 PNS, kami akan kasih ke ahli warisnya nanti dana tersebut, kami tidak akan menghilangkan hak para PNS," terangnya.

Eko juga mendapat informasi bahwa dana para PNS yang sudah pensiun itu akan mulai dicairkan pada kuartal IV-2020.

"BP Tapera sekali tidak memakai dana peserta untuk operasional, kami operasional itu dari APBN."

Berbeda dengan Bapertarum dulu, makanya aset Bapertarum sedang dijual dan nanti uangnya dikembalikan untuk para PNS itu," tuturnya.

Gaji ke-13 PNS yang belum pasti

Terkait dengan permasalahan keuangan, pemerintah Indonesia juga sedang memutar otak demi melaksanakan kewajiban mereka terhadap para pegawai negeri diseluruh Indonesia.

Hal ini berkaitan dengan Gaji ke-13 PNS yang sampai saat ini masih belum jelas pasti kapan akan terealisasi.

Tahun 2019 lalu, anggaran untuk Gaji ke-13 PNS seluruh Indonesia mencapai Rp. 20 triliun.

Tentu nominal tersebut sangatlah besar, terlebih di masa pandemo Covid-19 ini dimana keuangan negara juga sedang mengencangkan sabuk pinggang.

Baca: Berikut Gaji Para Pejabat Kemenkeu yang Lakukan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Baca: Gaji Komisaris Pertamina Besar Rp 170 Juta, Namun Ahok Sebut Lebih Enak Jadi Gubernur Karena Hal Ini

Baca: Pembahasan Gaji ke-13 PNS Dimajukan dari Rencana Sebelumnya, Jadi Tanda Akan Segera Cair?

Presiden Jokowi setujui pemotongan gaji PNS dan karyawan Swasta sebesar 2,5 persen untuk Tapera. (Kolase Tribunnews)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan. 

Sehingga belum ada detail kapan Gaji ke-13 PNS pasti akan cair pada tahun 2020 ini.

Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, PNS atau ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

PNS atau ASN Kota Tangerang, sedang berjemur. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. 

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Kabar itu pun diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13. Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah disebutkan masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar Askolani kepada pada Rabu (24/6/2020) lalu melansir pemberitaan Kompas.com.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019. 

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019

Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Baca: Intip Besaran Gaji Ke-13 PNS 2020 Tiap Golongan, Lulusan S3 Capai Rp 4 Juta

Baca: Menghitung Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS Hingga Kabar Simpang Siur Pencairannya

Baca: Penerimaan CPNS Tahun Ini, Kemenpan Bakal Menyaring ASN yang Lebih Profesional

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR. Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian. Lalu, sebenarnya berapa besaran gaji ke-13 PNS?

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV :

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. 

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS. 

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kontan.co.id berjudul Bu Sri Mulyani, 200.000 Pensiunan PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, kenapa?.



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer