Dari aspek ekonomi hingga pendidikan.
Bahkan pendidikan Indonesia juga terkena dampak dari Covid-19.
Segala aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah diberhentikan sejak kasus pertama virus corona muncul.
Baca: KPAI Minta Kemendibud Hati-hati soal Pembukaan Sekolah: Tak Semua Siswa & Sekolah Ada di Zona Hijau
Sekolah-sekolah 'merumahkan' para muridnya sebagai langkah pencegahan penilaran virus corona.
Kegiatan belajar tatap muka di sekolah diganti dengan belajar di rumah secara daring.
Kemendikbud akhinya merilis jadwal masuk sekolah ajaran baru tahun 2020/2021.
Senin 13 Juli 2020 telah ditetapkan sebagai awal dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.
Penetapan tanggal tersebut berlaku untuk seluruh jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
Baca: Kenakan Seragam Sekolah, Para Orangtua Gelar Demo Terkait PPDB Jakarta di Depan Gedung Kemendikbud
Pada Senin, 13 Juli 2020 serempak menjadi awal dimulainya tahun ajaran baru di tanah air.
Pihak Kemendikbud, yang diwakilkan oleh Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, pun buka suara terkait ditetapkannya Juli sebagai tahun ajaran baru.
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni.
Itu setiap tahun begitu," ungkap Hamid dikutip via Kompas.com dalam telekonferensi, di Jakarta, pada Kamis (28/5).
Beberapa kabupaten dan kota juga diketahui akan ikut melaksanakan tahun ajaran baru pada 13 Juli ini.
Bahkan, Jakarta pun juga diketahui akan membukaa tahun ajaran baru pada tanggal 13 Juli.
Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah
Baca: Ditutup Malam Ini Pukul 23.59 WIB, Simak Tata Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2020
Hal ini sudah dipastikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Namun sebagai catatan, Gubernur Anies memastikan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara tatap muka.
Kebijakan ini diambil oleh sebab Pemprov DKI masih dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jadi belum ada rencarauntuk mulai membuka kembali sekolah.
Kebijakan ini disampaikan Anies melalui konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta secara daring, Rabu (1/7).
"Jadi perlu kami tegaskan di sini, sekolah belum akan dibuka meskipun tahun ajaran mulai tanggal 13 Juli," terang Anies.
"Jadi tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).Di awal tahun ajaran barunya masih tetap di rumah," lanjut dia.
Kebijakan yang sama pun juga diambi Kota Tangerang, Provinsi Banten, proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 yang juga menerapkan pembelajaran secara daring.
Baca: Survei UNICEF: Mayoritas Siswa Indonesia Tak Nyaman Belajar di Rumah, Ingin Belajar di Sekolah Lagi
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Masyati menjelaskan bahwa kalender tahun ajaran baru jatuh pada 13 Juli, namun jika untuk tatap muka masih melihat kondisi saat ini.
"Serentak dengan kalender ajaran baru 13 Juli itu sudah harus masuk ke tahun ajaran baru 2020/2021," ujar Masyati.
"Kalau tatap muka masih melihat kondisi terus," lanjut dia.
Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), telah memastikan awal ajaran baru 2020/2021 dimulai pada bulan Juli.
Sebagai pertanyaan, apakah awal tahun ajaran baru iniakan dilaksanakan secara tatap muka ataukah secara daring.
Dikutip dari kemdikbud.go.id, Mantan CEO Gojek ini menjawab bahwa sekolah dalam zona hijau diperbolehkan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka
Baca: Kenakan Seragam Sekolah, Para Orangtua Gelar Demo Terkait PPDB Jakarta di Depan Gedung Kemendikbud
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka, untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," jelas Nadiem.
Selain itu, Menteri Nadiem juga memberikan imbauan mengenai beberapa tahapan yang perlu dilakukan jika sekolah menghendaki kegiatan belajar secara tatap muka.
Terdapat beberapa syarat yang wajib diaksanakan sekolah jika menginnginkan KBM tatap muka.
Ada 4 syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Baca: Kabar Gembira untuk Mahasiswa Indonesia, Mendikbud Nadiem Ambil Keputusan Ringankan Biaya Kuliah
Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Kabupaten/kota harus zona hijau
- Pemerintah daerah harus setuju
- Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
- Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
Menteri Nadiem pun memberikan penegasan terkait adanya pengecualian bagi siswa yang bisa masuk sekolah.
Tahapan yang bisamenyelenggarakan kegiatan secara tatap muka adalah jenjang SMP ke atas.
Hal ini berarti utuk jenjang PAUD dan SD belum bisa melaksanakan KBM secara tatap muka meski berada di kawasan zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ungkap Nadiem Makarim.
Mendikbud menjelaskan adanya 3 tahap sekolah dibuka:
Pembelajaran tatap muka hanya bisa diikuti oleh siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Pada tahap kedua ini akan dilakukan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.
Dilaksanakan dua bulan usai tahap II yaitu untuk jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," terang Nadiem.