Grab Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver, KPPU Denda Grab Rp 30 M

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) (terlapor I) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) (terlapor 2) terkait dugaan diskriminasi mitra pengemudi.

"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 UU nomor 5 tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, Kamis (2/7).

Seperti diketahui, Pasal 14 berbunyi, "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat."

Tidak hanya itu, Grab dan TPI juga bersalah melanggar ketentuan pasal 19 huruf d karena melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

"Menyatakan bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d, UU nomor 5 tahun 1999," ujar Dinni.

Atas pelanggaran pasal 14 tersebut, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar dan TPI Rp 4 miliar.

Baca: Kendarai Otopet Listrik GrabWheels, Dua Orang Tewas Tertabrak Mobil Camry di Kawasan GBK

Kemudian, atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab dikenakan denda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI sebesar Rp 15 miliar.

Artinya, total denda yang dikenakan terhadap Grab Indonesia sebesar Rp 30 miliar.

Sementara total denda yang dikenakan TPI sebesar Rp 19 miliar.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Grab Indonesia, Anthony Djono mengklaim jalannya persidangan di KPPU tidak fair.

Ia menyebut, Grab akan mengajukan keberatan.

Merujuk pasal 44 UU nomor 5 tahun 1999, disebutkan, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dianggap menerima putusan KPPU.

Grab membentuk driver GrabCar dan GrabBike Protect yang dilengkapi sekat pemisah penumpang dan mitra pengemudi.

Grab mangkir dari Persidangan

Grab Indonesia mangkir dari persidangan lanjutan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi pesanan.

Dengan menolak hadir, Grab terancam denda Rp 5 miliar seiring berlanjutnya kasus yang sedang disidangkan itu.

Sidang tersebut agendanya adalah pemeriksaan terlapor dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif.

Grab bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) berstatus sebagai terlapor karena dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan sehat.

Sidang dijadwalkan berlangsung, Rabu (11/3) kemarin di Kantor KPPU.

Grab diduga melakukan pelanggaran karena melakukan integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan praktik diskriminasi yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan keterangan resmi KPPU dikutip Jumat (13/3), ketidakhadiran berarti Grab Indonesia yang merupakan terlapor 1 bermakna bahwa pihak bersangkutan tidak memberikan keterangan di depan persidangan.

Majelis Komisi menampik argumentasi tim kuasa hukum Grab terkait ketidakhadiran perwakilan perusahaan di depan persidangan.

Majelis menilai keterangan yang telah disampaikan Iki Sari Dewi - Head of Four Wheels Business Grab Indonesia di persidangan sebelumnya merupakan keterangan sebagai saksi bukan terlapor.

Di sisi lain, Majelis Komisi berpendapat bahwa dalam persidangan sebelumnya, Grab dan telah diberikan keleluasaan untuk mengagendakan kehadiran.

Bahkan, Majelis Hakim menyatakan pihak Grab Indonesia juga telah menyetujui penjadwalan ulang persidangan.

Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, dalam persidangan sebelumnya, menggarisbawahi bahwa pemeriksaan terhadap terlapor memberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.

Namun, dengan ketidakhadiran pada agenda sidang lanjutan, berarti Grab Indonesia tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

Baca: Viral Cerita Mendebarkan dengan Grabcar, Penumpang Bagikan Pengalaman Pentingnya Emergency Button

Baca: Viral Cerita Penumpang Grab Car yang Hendak Diculik, Sopir Kini Tengah Diperiksa Polisi

Ketidakhadiran tersebut menurut KPPU, dapat dimaknai sebagai pelanggaran Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran atas hal ini dapat dikenakan ancaman pidana denda sampai dengan Rp 5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda hingga 3 bulan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris & Partners menyatakan keterangan atau pembelaan terlapor 1 telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Hasil sidang KPPU menuntut perusahaan transportasi online Grab Rp 30 miliar atas kasus persaingan usaha tidak sehat terhadap Grab dan TPI. Sebab, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car). (doxeclub.com)

Kuasa hukum meminta Majelis Komisi menganggap keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut, sebagai keterangan terlapor.

Hal ini mengingat perwakilan terlapor 1 yang akan ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai terlapor adalah orang yang sama, yakni Iki Sari Dewi.

Dalam perkara yang diregister Nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut, PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI) diduga melanggar Pasal 14, 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf ‘d’ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Grab dan TPI diduga bekerjasama memberikan perlakuan khusus kepada pengemudi mitra TPI.

Sedangkan TPI juga diduga merupakan anak usaha dari Grab Indonesia. Jika terbukti bersalah maka para terlapor dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 25 miliar

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tok! KPPU denda Grab Rp 30 miliar dan Mangkir sidang KPPU, Grab terancam denda Rp 5 miliar



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer