Proses seleksi jalur prestasi disebut akan menggunakan perhitungan nilai rapor dan akreditasi sekolah.
Melansir akun resmi Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Kamis (2/7/2020), berikut ini ilustrasi perhitungan nilai di jalur prestasi akademik.
1. Jenjang SMP dan SMA sebanyak 25 persen (20 persen untuk CPDB dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk CPDB dari luar DKI Jakarta).
2. Jenjang SMK sebanyak 55 persen (50 persen untuk CPDB dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk CPDB dari luar DKI Jakarta).
1. Proses seleksi Jalur Prestasi Akademik memperhitungkan rata-rata nilai rapor selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah.
2. Peserta dengan poin tertinggi, akan diterima pada sekolah pilihannya sesuai dengan jumlah kuota.
Baca: KPAI Minta Anies Baswedan Hentikan PPDB DKI, Arist Merdeka Sirait: Anak Stress, Ada Coba Bunuh Diri
Baca: Tentang PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW: Khusus Lulusan 2020, Seleksi Tetap Berdasarkan Usia
1. Jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Jenjang SMP ke SMA/SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris.
- Nilai rapor: 87
- Nilai akreditasi sekolah: 90
- Nilai rapor x akreditasi: 7830
- Nilai rapor: 90
- Nilai akreditasi sekolah: 87
- Nilai rapor x akreditasi: 7830
- Nilai rapor: 92
- Nilai akreditasi sekolah: 89
- Nilai rapor x akreditasi: 8188
Dari ketiga CPDB itu, CPDB III memiliki hasil akhir nilai rapor x akreditasi sekolah tertinggi.
Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah
Baca: Tentang PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW: Khusus Lulusan 2020, Seleksi Tetap Berdasarkan Usia
Standar nilai rapor antar sekolah berbeda-beda. Kajian menunjukkan bahwa penyesuaian nilai rapor dengan nilai akreditasi sekolah merupakan pilihan terbaik agar nilai rapor antar sekolah dapat dibandingkan. Baca
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan PKn) rapor SD/MI kelas 4, 5, dan 6 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMP.
2. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, dan IPS) rapor SMP/MTs kelas 7, 8, dan 9 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMA / SMK.
3. Urutan pilihan sekolah.
4. Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.
5. Waktu mendaftar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Ilustrasi Perhitungan Nilai di Jalur Prestasi PPDB Jakarta"