Proses seleksi jalur prestasi disebut akan menggunakan perhitungan nilai rapor dan akreditasi sekolah.
Melansir akun resmi Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Kamis (2/7/2020), berikut ini ilustrasi perhitungan nilai di jalur prestasi akademik.
1. Jenjang SMP dan SMA sebanyak 25 persen (20 persen untuk CPDB dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk CPDB dari luar DKI Jakarta).
2. Jenjang SMK sebanyak 55 persen (50 persen untuk CPDB dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk CPDB dari luar DKI Jakarta).
1. Proses seleksi Jalur Prestasi Akademik memperhitungkan rata-rata nilai rapor selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah.
2. Peserta dengan poin tertinggi, akan diterima pada sekolah pilihannya sesuai dengan jumlah kuota.
Baca: KPAI Minta Anies Baswedan Hentikan PPDB DKI, Arist Merdeka Sirait: Anak Stress, Ada Coba Bunuh Diri
Baca: Tentang PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW: Khusus Lulusan 2020, Seleksi Tetap Berdasarkan Usia
1. Jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Jenjang SMP ke SMA/SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris.
- Nilai rapor: 87
- Nilai akreditasi sekolah: 90
- Nilai rapor x akreditasi: 7830
- Nilai rapor: 90
- Nilai akreditasi sekolah: 87
- Nilai rapor x akreditasi: 7830
- Nilai rapor: 92
- Nilai akreditasi sekolah: 89
- Nilai rapor x akreditasi: 8188
Dari ketiga CPDB itu, CPDB III memiliki hasil akhir nilai rapor x akreditasi sekolah tertinggi.
Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah
Baca: Tentang PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW: Khusus Lulusan 2020, Seleksi Tetap Berdasarkan Usia
Standar nilai rapor antar sekolah berbeda-beda. Kajian menunjukkan bahwa penyesuaian nilai rapor dengan nilai akreditasi sekolah merupakan pilihan terbaik agar nilai rapor antar sekolah dapat dibandingkan. Baca