Vonis tersebut disampaikan saat sidang virtual, terkait dengan adanya Covid-19.
Pada Kamis (2/7/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Busani (45) dan Bahar Mario (27), terdakwa kasus pembunuhan Surono (50) dengan hukuman berbeda.
Busani yang merupakan istri sah dari korban dihukum dengan vonis penjara 10 tahun, sedangkan Bahar yang merupakan anak kandung korban diberi vonis 20 tahun penjara.
Pada saat sidang dengan metode virtual, kedua terdakwa mendengarkan vonis dengan berada di Lapas kelas II A Jember.
Sedangkan majelis hakim bersama kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di PN Jember selama prosesi persidangan.
“Menyatakan terdakwa Busani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan, dikutip dari laman Kompas.com berjudul Kasus Jenazah Dicor di Bawah Mushala, Anak Divonis 20 Tahun, Ibu 10 Tahun Penjara.
Vonis Busani dan Bahar dari Majelis Hakim PN Jember sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntu Umum.
Baca: Hukuman Mati Menanti Zuraida Hanum, Anak Hakim Jamaluddin Mengaku Puas: Inilah yang Kami Harapkan!
Baca: BLT Rp 600 Ribu hanya Dibagi Rp 150 Ribu, Belasan Warga di Lombok Laporkan Kepala Desa ke Kejaksaan
Baca: Bukan Penjara Seumur Hidup, Zuraida Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Divonis Hukuman Mati
Hal yang meringankan bagi Busani adalah selalu bersikap sopan dalam persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah pembunuhan berencana itu dilakukan pada suaminya sendiri.
Dalam vonis Bahar, tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah pembunuhan terhadap ayahnya sendiri dinilai merupakan hal yang kejam.
Tak hanya itu, selama mengikuti persidangan, terdakwa Bahar juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya sehingga hal ini menjadi penambah dalam hal memperberat vonis.
Meski begitu, vonis dari Majelis Hakim belum final dan berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa masih bisa menyajukan upaya hukum dengan melakukan banding.
“Kita harus bicara dulu dengan Busani, apakah menerima atau banding,” ucap Siti Anisa, kuasa hukum dari Busani.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan terhadap Surono terjadi di rumahnya di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo pada akhir Maret 2019.
Pembunuhan oleh anaknya itu terjadi saat Surono tidur.
Pria tersebut dibunuh menggunakan linggis hingga meninggal dunia.
Setelah itu, jenazah Surono dikubur dan dicor untuk menghilangkan jejak.
Teka-teki pembunuhan Surono (51), warga Jember, Jawa Timur, yang jasadnya dicor di bawah mushala di dalam rumahnya akhirnya terungkap.
Polisi menangkap pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban, Mario Bahar (25), dan istrinya, Busani (47).
Selain itu, berdasarkan penyelidikan polisi, Busani diduga turut membantu aksi anaknya yang menghabisi Surono dengan linggis saat korban tengah tidur.
Busani yang awalnya memergoki aksi Bahar justru membantu anaknya dengan cara mematikan lampu depan rumah mereka.
"Anak korban S (Surono) yang bernama Bhr (Bahar) yang membunuh S. "
"Dia memukul memakai linggis saat korban tidur, sedangkan saudari B (Busani) membantu dengan mematikan lampu depan rumah," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.
Seperti diketahui, kasus kematian Surono membuat gempar warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Seperti dilansir dari pemberitaan Tribunnews, warga sempat curiga atas perilaku MB dan Busoni setelah Surono meninggal.
"Nah ini, katanya suaminya meninggal, tapi kok enggak sedih. Terus malah pacaran sama lelaki yang kemudian menjadi suami sirinya (J).
Bahkan keduanya juga kumpul sejak Mei lalu sampai Oktober kemarin," kata Alfian.
Berawal dari kecurigaan polisi dan warga Sementara itu, Kepala Dusun setempat, Edi, menjelaskan bahwa saat itu Bahar menemui dirinya dan menjelaskan ayahnya telah dibunuh oleh orang berinisial J.
Namun, saat itu Edi memilih untuk melapor ke aparat kepolisian setelah mendengar penjelasan salah satu pelaku.
"Atas semua keterangan itu, sudah kami cocokkan dan telusuri. Apakah memang benar atau hanya alibi masing-masing," kata Alfian, Selasa (5/11/2019), seperti dilansir dari Tribunnews.