Belum lama ini Grab dituding melakukan diskriminasi pada mitranya sendiri.
Bukan hanya nama Grab Indonesia, kasus ini ikut menyeret PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
Keduanya dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 30 miliar.
Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Dinni Melanie dan Anggota Majelis Afif Hasbullah telah mengambil keputusan ini sejak Kamis (2/7), dalam sidang putusan yang diselenggarakan.
Baca: Patuhi Aturan PSBB Layanan GoRide dan Grab Bike Ditiadakan di Jakarta hingga Depok
Baca: Grab Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver, KPPU Denda Grab Rp 30 M
Lantas bagaimana duduk perkara polemik kasus yang menimpa Grab Indonesia dengan TPI?
Tribunnewswiki telah berhasil mengumbulkan sederet fakta terkait kasus Grab Indonesia dengan TPI yang dijatuhi denda Rp30 miliar:
1. Adanya Kerjasama Grab dengan TPI
Awal mulanya, Grab Indonesia diketahui mempunyai kerja sama dengan TPI yang sebagai penyedia rental mobil.
Grab Indonesia mengklaim, kerjasama denga TPI ini diadaka demi membri manfaat untuk mitra pengemudi soalsewa mobil dengan harga miring.
"Kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya, sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," ujar Hotman Paris yang jadi juru bicara.
Baca: Ini Alasan Gojek Melakukan PHK terhadap 430 Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Gojek Dikabarkan Akan PHK 430 Karyawannya, Bakal Umumkan Keputusannya Minggu Ini
Dalam kasusnya ini, KPPU telah menyatakan, Grab Indonesia dan TPI bersalah.
Kedua perusahaan transportasi ini dituding telah melakukan diskriminasi pada mitra mandirinya.
Disebutkan jenis diskriminasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini adalah soal pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi ini dikatakan telah memberikan perlakuan khusus pada mitra pengemudi GrabCar yang ada di bawah TPI.
Yaitu dengan memberikan order prioritas.
Perlakuan ini berbeda dengan yang idapat mitra pengemudi mandiri lain.
Perlakuan yang berbeda inilah, Grab Indonesia dituding telah mempraktekkan persaingan usaha tidak sehat antara mitra pengemudi dii bawah naungan TPI dan mitra mandiri.
Baca: Viral Cerita Mendebarkan dengan Grabcar, Penumpang Bagikan Pengalaman Pentingnya Emergency Button
Majelis Komisi menjelaskan dalam persiangan, perjanjian kerja sama terkait penyelesaian jasa oleh Grab dan TPI ini mempunyai tujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.
Sebab itulah, jumlah order dari pengemudi non-TPI mengalami penurunan julah mitra maupun jumlah order.
Atas adanya tuduhan kecurangan yang dilakuakan Grab Indonesia an TPI, dinyatakan keduanya telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pihak Grab didenda Rp 7,5 miliar, sementara TPI sebesar Rp 4 miliarkarena melanggar pasal 14.
Bahkan, Grab pun harus merogoh kocek lagi sebesar Rp22,5 miiar sedangkan TPI sebesar 15 miliar.
Hal ini dikarenakan keduanya melanggar pasal 19 huruf d.
Dengan begitu, Grab menjadi Terlapor I total menerima denda sebesar Rp 30 miliar.
Sedangkan pihk TPI sebagai Terlapor II wajib membayar denda Rp 19 miliar.
Untk informasi tambahan, seluruh denda tersebut wajib dibayarkan oleh kedua belah perusahaan maksimal 30 hari usai putusan dijatuhkan.
Baca: Gojek Buka Lowongan Pekerjaan untuk Isi 13 Posisi Ini, Berikut Informasi Lengkapnya
Baca: Layanan Platform Pembayaran PayPal Bakal Bisa Diakses melalui Gojek
4. Grab Indonesia buka suara
Pihak Grab buka suara terkait jatuhnya putusan denda sebesar RP30 miliar tersebut.
Perusahaan yang bergerak dalamm bidang transportasi ini mengklaim pihaknya tak pernah melakukan diskriminasi.
Mereka berdalih tidak memperlakukan secara mitra GrabCar tertentu.
Bahkan juru bicara Grab car pun mengatakan, pihak Grab Indonesia tidak memberikan perlakuan istimewa.
"Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI," tutur juru bicara Grab Indonesia dalam keterangan resmi, Jumat (3/7).
Selain itu, pihak Grab juga menjelaskan mengenai sistem pemberian penupang.
Mereka mengkalim sistem pemberian penumpang ini berlaku sama tidak bergantung dari pihak mana asal sang mitra ini.
Selain itu mereka juga namun baik buruknya kualitas pelayanan yang diberikan para mitra kepada para pelanggan.
5. Hotman Paris jadi juru bicara (jubir) Grab Indonesia dan TPI
Pengacara kondang, Hotman Paris dipercaya oleh pihak Grab dan TPI untuk membantu mereka dalam kasus ini.
Pengacara nyentrik satu ini mengngkapkan, tidak ada aturan yang dilanggar maupun pihak yang dirugikan oleh kliennya yang mempunyai jalinan ikatan kerjja sama tersebut.
Hotman pun menjelaskan tidak adanya rasa deskriminasi
"Bahwa seluruh Koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI, di bawah sumpah di depan persidangan, telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI," terang Hotman Paris.
Juru biicara pihak Grab dan TPI ini tak ketinggalan juga meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatiannya.
Dia menganggap, putusan yang diambil menjadi keputusan buruk bagi citra dunia usaha Indonesia pada Jumat (7/3).
"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia. KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas dengan pertimbangan penimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," terang sang pengacara.