Pizza Hut dan Wendy's Nyatakan Bangkrut, Pemilik Waralaba Ajukan Pailit ke Pengadilan

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung restoran Pizza Hut di Komersil Golden City, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Perusahaan pemilik waralaba Pizza Hut dan Wendy's terbesar Amerika Serikat, NPC International bangkrut. NPC Internasional ajukan pailit ke pengadilan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - NPC International Inc., pemilik waralaba Pizza Hut dan Wendy's terbesar di Amerika Serikat (AS), mengajukan pailit.

Sehingga nantinya perusahaan tersebut bisa melindungi perusahannya dari kebangkrutan.

Seperti yang diberitakan Bloomberg,bisnis Pizza Hut dan Wendy's melorot tajam terutama setelah adanya pandemi virus corona.

Diberitakan, NPC International mengajugan Chapter II di Pengadilan Distrik Texas bagian selatan, Amerika Serikat pada Rabu, (1/7/2020).

NPC Internasional diketahui telah beroperasi sejak 1992.

Hingga saat ini, NPC Internasional telah memiliki 1.227 gerai Pizza Hut dan 393 gerai Wendy's di AS.

Selama pandemi terjadi, NPC Internasional dengan Pizza Hut berusaha untuk memperluas layanan pesan antar.

Padahal layanan Pizza Hut lebih sering melayani pelanggan yang makan di restoran saja.

Selain itu Pizza Hut juga terus bersaing ketat dengan rivalnya yaitu Domino's Pizza dan Papa John International.

Pizza Hut juga mengalami tekanan terutama masalah gaji para karyawan.

Baca: Promo Pizza Hut Hanya dengan Rp 35 Ribuan Dapat 1 Pizza dan 1 Minuman, Berlaku Setiap Hari

Baca: Tak Hanya Sup Kelelawar, China Masih Punya 10 Kuliner dan Jajanan Ekstrem Lainnya, Apa Saja?

Besaran utang NPC International dan kemungkinan gerai restoran Pizza Hut tutup 

Pizza Hut Delivery (PHD) memberikan promo Buy 1 Get 1 pizza mulai tanggal 13-15 Maret 2020. (Instagram/phd_id)

NPC Internasional diketahui memiliki utang USD 903 juta.

Perusahaan tersebut kini telah melakukan pra-negosiasi perjanjian restrukturisasi dengan sekitar 90 persen dari kreditur pertama (first-lien).

NPC Internasional juga melakukan pra-negosiasi perjanjian restrukturisasi sebanyak 17 persen di kreditur keduanya.

Meski demikian, Pizza Hut dan Wendy's tak gulung tikar atau menutup gerai restorannya.

Pengajuan Chapter II berarti NPC Internasional masih bisa beroperasi seperti biasanya.

Selama beroperasi NPC Internasional bisa merencanakan pembayaran atas utang-utang yang dimiliki perusahaan tersebut.

Kondisi ini juga tidak berpengaruh pada Pizza Hut dan Wendy's milik pewaralaba lainnya.

Dengan mengajukan Chapter II, NPC Internasional justru diberikan kesempatan untuk melakukan reorganisasi.

Sehingga kedepannya, NPC Internasional bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya pada kreditur.

Jika benar-benar tak ada hasil NPC Internasional nantinya akan menjual beberapa gerai Pizza Hut atau Wendy's miliknya.

"Pengajuan Chapter II ini kami lihat sebagai kesempatan dan masa depan baru untuk masa depan NPC Internasional," ucap seorang perwakilan Pizza Hut.

"Kami bekerja sama dengan NPC dan memberi pinjaman untuk memastikan bahwa restoran Pizza Hut bisa berhasil kedepannya," lanjutnya.

Dilaporkan oleh Bloomberg, NPC Internasional selama pandemi memang mendapatkan banyak dukungan.

Diantaranya perusahaan investasi swasta Eldridge Industries LLC , firma hukum Weil Gotshal & Manges, bank investasi Greenhill & Co. dan penasihat operasional AlixPartners LLP.

NPC Internasional memiliki waktu hingga 24 Juli untuk membicarakan restrukturisasi ini dengan kreditur dan pemilik (terwaralaba) Pizza Hut.

Baca: Abaikan Pembatasan Fisik Covid-19, Sebuah Resto Pizza di Yogyakarta Digrebek Satpol PP

Baca: Aktivitas Kala Jeda MotoGP 2020, Pembalap Ini Bikin Pizza sambil Pakai Helm Buatan Indonesia

Baca: Promo Akhir Pekan PHD Buy 1 Get 1 Pizza hingga Ayam & Nasi di McDonalds Hanya Rp 15 Ribuan

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer