Kritik Kebijakan New Normal dari Anies, Menhub Budi Karya Sebut SIKM Tak Diperlukan Lagi di Jakarta

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean calon penumpang di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta itu terjadi pada Kamis (14/5/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - New Normal yang dicanangkan pemerintah Indonesia pun mau tak mau membuat beberapa aktivitas masyarakat dibuka kembali.

Dengan dorongan New Normal tersebut, diharapkan aktivitas masyarakat terutama di bidang ekonomi mampu kembali bergulir ditengah pandemi Covid-19.

Salah satu yang menjadi ciri khas dalam penerapan New Normal Covid-19 adalah kepemilikian Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Terutama di DKI Jakarta yang merupakan pusat dari segala aktivitas negara Indonesia, Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) adalah surat yang penting.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi pendatang yang ingin memasuki wilayah Jabodetabek harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Aturan ini dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Sebelumnya diketahui bahwa Jakarta sempat menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Hingga Selasa (2/7/2020), jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 11.637 kasus dengan jumlah kematian mencapai 632 kasus.

Baca: Kemenhub Longgarkan Jumlah Penumpang Transportasi, Anggota DPR: Berpotensi Tingkatkan Kasus Covid-19

Baca: Penerapan New Normal Berdampak Terhadap Sektor Transportasi, Apakah Tarif Angkutan Darat Akan Naik?

Baca: KPAI Minta Anies Baswedan Hentikan PPDB DKI, Arist Merdeka Sirait: Anak Stress, Ada Coba Bunuh Diri

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sehingga, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) adalah salah satu syarat mutlak demi menekan laju penularan Covid-19 di ibukota negara

Namun, keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) tidak disetujui oleh pemerintah pusat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang pernah menjadi pasien Covid-19 meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar mencabut kewajiban SKIM.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, usulan tersebut disampaikan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020) lalu.

Budi Karya pun meminta Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) tidak diberlakukan lagi bagi orang yang akan masuk ke DKI Jakarta.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta."

"Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Menurutnya, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api dan bus.

Manteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan sembuh dari Covid-19. (TRIBUNNEWS/Cherul Umam)

"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya.

Sebelumnya, sebagai bagian dari penerapan new normal Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memang mewajibkan masyarakat yang hendak datang dan pergi ke Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini sebagai upaya untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Menhub Budi Karya Sumadi memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan aturan wajib bawa SIKM Jakarta.

Alasan Budi Karya adalah karena Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) tidak diberlakukan merata untuk semua yang bepergian di area DKI Jakarta.

Pada pasal 4 ayat 3 dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.

Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

Cara Mengurus SIKM

SIKM merupakan Surat Izin Keluar/Masuk yang diterbitkan guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus virus corona baru.

Surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.

Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM yakni sebagai berikut:

-Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).

-Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).

-Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.

Terkait pekerja, pengusaha, atau orang asing yang bekerja di Jakarta, tidak semua boleh mengurus SIKM.

Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/6/2020). Warga tetap berolah raga meski Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dengan alasan menghindari terjadinya kerumunan warga untuk mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Kecuali mereka berkegiatan di 11 sektor industri khusus yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti sektor kesehatan, keuangan, dan industri strategis.

Lalu sektor pangan, logistik, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan TI, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan obyek vital.

Ada juga pengecualian terhadap pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing/organisasi internasional, tentara dan polisi, petugas jalan tol, petugas Covid-19 dan tenaga medis, dan pemadam kebakaran.

Selanjutnya petugas ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang tanpa penumpang, pengemudi mobil alat kesehatan, dan pasien gawat darurat beserta pendamping.

Lalu, bagaimana cara mengurus SIKM ?

- Masuk ke situs corona.jakarta.go.id.

- Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” yang berada di bagian paling atas situs tersebut. Tepatnya dekat dengan logo bendera Indonesia dan Inggris.

-  Jika mengakses melalui ponsel, ketuk tiga garis yang berada di sudut kanan atas lalu pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta”.

- Klik tombol “Urus SIKM” yang berwarna kuning. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, baca dan pahami terlebih dahulu informasi yang tertera sebelum mengetuk “Saya Setuju”.

- Isi seluruh data yang diperlukan. Jika kolom data tidak muncul, muat ulang (refresh) halaman hingga kolom data muncul dan kotak notifikasi berwarna merah hilang.

- Jika seluruh data sudah lengkap, ketuk “Submit Formulir” yang berada di paling bawah situs.

Sebelumnya, situs pengurusan SIKM menyediakan formulir yang bisa diisi secara offline.

Baca: 19 Orang Positif Covid-19, PT Unilever Indonesia Tutup Pabrik Sementara dan Liburkan 800 Karyawan

Baca: Di Tengah Covid-19, Indonesia Masuk Kategori Negara Berpenghasilan Menengah ke Atas versi Bank Dunia

Baca: Infeksi Covid-19 Bisa Sebabkan Priapisme, Alat Kelamin Pria Ereksi 4 Jam Lebih Tanpa Libido

Namun, saat ini kamu bisa langsung mengisi seluruh data pelengkap di situs tersebut. Pastikan jaringan internet kuat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kolom data pengurusan SIKM memiliki menu drop down guna memudahkan calon pengurus SIKM mengisi formulir.

Untuk menu “Persyaratan Izin”, mereka menyediakan kotak untuk mengunggah surat-surat yang diperlukan.

Adapun surat-surat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon (Untuk Pribadi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.

- Foto Berwarna Pemohon (Untuk Pribadi) atau Foto Berwarna Direktur/Penanggung Jawab (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk png. Syarat ini bersifat wajib.

- Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Atas Kesehatan Tanggungan (Untuk Korporasi/Institusi) dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.

- Hasil PCR test Jika Berasal dari Zona Merah dalam bentuk jpg, jpeg, png, atau pdf.

SIKM diterbitkan satu hari kerja setelah kamu mengurusnya. Surat akan dikirim secara daring. Jangan lupa untuk dicetak sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Artikel tayang di Tribunnews.com berjudul Menhub Budi Karya Kritik Kebijakan Anies Baswedan, Sebut Percuma Minta Aturan SIKM Jakarta Dicabut.



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer