Dengan dorongan New Normal tersebut, diharapkan aktivitas masyarakat terutama di bidang ekonomi mampu kembali bergulir ditengah pandemi Covid-19.
Salah satu yang menjadi ciri khas dalam penerapan New Normal Covid-19 adalah kepemilikian Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Terutama di DKI Jakarta yang merupakan pusat dari segala aktivitas negara Indonesia, Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) adalah surat yang penting.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi pendatang yang ingin memasuki wilayah Jabodetabek harus menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Aturan ini dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Sebelumnya diketahui bahwa Jakarta sempat menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Hingga Selasa (2/7/2020), jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 11.637 kasus dengan jumlah kematian mencapai 632 kasus.
Baca: Kemenhub Longgarkan Jumlah Penumpang Transportasi, Anggota DPR: Berpotensi Tingkatkan Kasus Covid-19
Baca: Penerapan New Normal Berdampak Terhadap Sektor Transportasi, Apakah Tarif Angkutan Darat Akan Naik?
Baca: KPAI Minta Anies Baswedan Hentikan PPDB DKI, Arist Merdeka Sirait: Anak Stress, Ada Coba Bunuh Diri
Sehingga, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) adalah salah satu syarat mutlak demi menekan laju penularan Covid-19 di ibukota negara
Namun, keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) tidak disetujui oleh pemerintah pusat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang pernah menjadi pasien Covid-19 meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar mencabut kewajiban SKIM.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, usulan tersebut disampaikan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020) lalu.
Budi Karya pun meminta Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) tidak diberlakukan lagi bagi orang yang akan masuk ke DKI Jakarta.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta."
"Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api dan bus.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya.
Sebelumnya, sebagai bagian dari penerapan new normal Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memang mewajibkan masyarakat yang hendak datang dan pergi ke Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.