Jangan Lupa, Besok Terakhir Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi, Simak Ketentuannya

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dilakukan secara online atau daring.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Besok Jumat (3/7/2020) merupakan hari terakhir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jalur Prestasi Akademik dari DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Calon siswa yang belum lolos dalam seleksi PPDB jalur sebelumnya masih berkesempatan untuk mendaftar melalui jalur prestasi.

Proses seleksi jalur prestasi disebut akan menggunakan perhitungan nilai rapor dan akreditasi sekolah.

Berikut info lengkap seputar PPDB DKI Jakarta jalur prestasi yang dibuka hari ini:

Ketentuan

Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Akademik adalah:

  • Calon peserta didik baru warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.
  • PPDB Jalur Prestasi Akademik dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Baca: Catat, Berikut Protokol Pelaksanaan Tes UTBK-SBMPTN 2020 dari LTMPT

Syarat

1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
    • Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

2. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir.

3. Memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).

4. Untuk jenjang SMP memiliki nilai rapor SD/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1)

5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1).

Dasar dan cara seleksi

Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan PKn) rapor SD/MI kelas 4, 5, dan 6 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMP.

2. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, dan IPS) rapor SMP/MTs kelas 7, 8, dan 9 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMA / SMK.

3. Urutan pilihan sekolah.

4. Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.

5. Waktu mendaftar.

Baca: KPAI Minta Anies Baswedan Hentikan PPDB DKI, Arist Merdeka Sirait: Anak Stress, Ada Coba Bunuh Diri

Baca: Tentang PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW: Khusus Lulusan 2020, Seleksi Tetap Berdasarkan Usia

Pemilihan sekolah tujuan

Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik dapat memilih:

1. Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah.

2. Untuk SMA dan SMK paling banyak 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian.

3. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada saat pengajuan pendaftaran secara daring melalui situs web ppdb.jakarta.go.id untuk SMA/SMK paling banyak 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian pada sekolah yang berbeda.

Kuota

1. Jika calon peserta didik baru tidak diterima di sekolah tujuan maka calon peserta didik baru dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur prestasi akademik masih berlangsung.

2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Prestasi akademik:

  • Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) DKI Jakarta adalah 20 persen dari daya tampung kedua untuk Jenjang SMP dan SMA.
  • Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) luar DKI Jakarta adalah 5 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
  • Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) DKI Jakarta adalah 50 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMK.
  • Khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 50 persen untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Juni 2020.

Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah

Baca: Banyak Tuai Polemik, Ini 3 Hal PPDB Jakarta yang Disebut Tak Sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2019

Cara pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan melalui laman http://ppdb.jakarta.go.id,

2. Bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK dalam DKI Jakarta, pilih Jalur Prestasi lalu pilih Jalur Prestasi Akademik Dalam DKI.

3. Bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK luar DKI, pilih Jalur Prestasi Akademik Luar DKI.

4. Login dengan input nomor peserta dan password.

5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal tiga sekolah.

6. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak "Bukti Pendaftaran".

7. Cek hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi" pada situs http://ppdb.jakarta.go.id.

8. Pantau hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi".

Simak inilah Jadwal PPDB tingkat SD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 (Tribun Jogja)

PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW

Guna mengakomodir tingginya minat bersekolah di sekolah negeri, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan untuk membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jalur zonasi tingkat RW.

"Hari ini kami mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka jalur zonasi untuk bina RW," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana seperti dikutip dari Antara.

Nahdiana menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut, pemprov juga harus menambah kuota rasio per kelas dalam satu sekolah yang semula 36 menjadi 40 orang.

"Kami tentunya berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan menambah kuota karena memang banyaknya minat masyarakat yang tinggi untuk sekolah negeri," kata Nahdiana.

"Kami tentunya berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan menambah kuota karena memang banyaknya minat masyarakat yang tinggi untuk sekolah negeri," kata Nahdiana.

Menurutnya, jalur ini akan dibuka pada 4 Juli 2020 (setelah jalur prestasi 1-3 Juli 2020) dan kewajiban melapor diri pada 6 Juli 2020.

Baca: Besok Terakhir Pendaftaran PPDB Online SMA DIY Jalur Afirmasi, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah

Khusus lulusan 2020

Dilansir oleh Kompas.com, jalur zonasi tingkat RW ini diperuntukkan khusus bagi lulusan 2020.

"Ini hanya khusus untuk lulusan tahun 2020. Jadi ini harus kami sampaikan. Teknisnya nanti kami sampaikan segera," katanya.

Meskipun demikian, Disdik menyebutkan akibat tingginya minat masuk ke sekolah negeri tersebut, ada kemungkinan yang mendaftar ke sekolah tersebut melebihi kuota yang tersedia.

Oleh karena itu, pihak Disdik akan melakukan seleksi berdasar usia.

"Ada RW yang ketika ditambah rombongan belajarnya, anak-anak di sana sedikit, ada juga yang melebihi kuota sehingga untuk ini seleksi berikutnya kami menggunakan dengan seleksi usia," kata Nahdiana.

Nahdiana menegaskan bahwa jalur zonasi di tingkat RW ini tidak akan mengganggu porsi jalur prestasi yang sudah ada.

"Supaya jangan sampai salah pemahaman, ini tidak mengganggu kuota jalur prestasi akademis," tuturnya.

Jalur PPDB tersebut bisa diikuti oleh calon siswa yang domisilinya satu wilayah RW dengan sekolah.

(TribunnewsWiki.com/Ami Heppy)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jalur Prestasi DKI Jakarta Dibuka, Simak Link dan Cara Daftar"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer