Zuraida terbukti sebagai otak pmbunuhan suaminya sendiri pada Jumat, 29 November 2019.
Kasus pembunuhan tersebut dipicu hubungan rumah tangga Zuraida dengan Jamaludin yang tidak harmonis.
Pada akhir 2019, kasus pembunuhan hakim PN Medan tersebut menjadi perhatian publik.
Jamaludin ditemukan tewas di kebun sawit tujuh bulan lalu di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat ditemukan, Jamaludin yang menggunakan baju olahraga tewas dengan badan kaku telentang di bangku nomor dua, tepatnya di belakang kursi sopir.
Mayat Jamaludin langsung dievakusi ke Kamar Jenazah Rumah Skait Bhayangkara Medan.
Baca: Zuraida Hanum Mengaku Ingin Mati karena Hadapi Banyak Masalah saat Masih Bersama Hakim PN Medan
Baca: Sambil Mengangis, Zuraida Ungkap Sakit Hatinya Ke Hakim PN Medan: Dia Selalu Mengkhianati Saya
Pada malam yang sama, Zuraida Hanum datang ke rumah sakit untuk melihat jenazah suaminya.
Ia terekam kamera menggunakan kerudung putih dan tangisannya pecah dari dalam mobil setelah tahu suaminya menjadi korban pembunuhan.
Setelah 40 hari peristiwa tersebut, Zuraida ditangkap polisi karena menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.
Jamaludin dan Zuraida menikah pada 2011 dan memiliki satu orang anak.
Seiring berjalannya wakti, Zuraida merasa cemburu karena merasa suaminya selingkuh dengan perempuan lain.
Zuraida pun menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama (42) pada 2018.
Jefri adalah sopir lepas yang sering digunakan Jamaludin.
Kepada Jefri, Zuraida kerap menceritakan masalah rumah tangganya.
Pada saat itu, Zuraida berniat untuk membunuh suaminya sendiri.
Mereka pun bertemu di Coffee Town di Ringroad Medan pada 25 November 2019 untuk membicarakan rencana tersebut.
Dalam pertemuan itu, mereka mengajak Reza Pahlevi (29) untuk rencana pembunuhan.
Baca: Zuraida Hanum Dihukum Mati, Mantan Aspri Hakim Jamaluddin: Alhamdulillah Dek!
Setelah sepakat untuk membunuh Jamaludin, Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli ponsel, dua pasang sepatu, dua potong kaus, dan satu sarung tangan.
Pada 28 November 2019. Sekitar pukul 19.00 WIB, Zuraida menjemput Jefri dan Reza di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.
Malam itu mereka langsung menuju ke rumah Zubaida dan Jamaluddin.
Tiba di rumah, Zuraida langsung menutup pagar garasi mobil.
Ia lalu mengantar Jefri dan Reza ke lantai tiga untuk bersembunyi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai tiga untuk membawakan minuman air mineral untuk dua pria tersebut.
Pada pukul 01.00 WIB, Zuraida kembali naik ke lantai tiga dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun. Perempuan berusia 41 tahun itu juga yang menuntun mereka menuju kamar Jamaludin.
Saat tiba di kamar, Jefri dan Reza melihat Jamaludin tidur di kamar menggunakan sarung dan tidak memakai baju.
Hakim PN Medan tersebut tak sendiri.
Sang anak juga tidur di kasur yang sama.
Sementara posisi Zuraida berada di tengah kasur di antara anak dan suaminya.
Reza yang masuk ke dalam kamar langsung mengambil kain dari pinggir kasur, lalu membekap mulut dan hidup Jamaludin.
Sementara Jefri naik ke atas kasur, berdiri di atas Jamaludin, dan memegang kedua tangan korban di samping kanan kiri agar tidak berontak.
Zuraida yang berbaring di samping kiri suaminya menindih kaki korban dengan kakinya.
Ia juga menenangkan sang anak yang sempat terbangun.
Waktu menunjukkan pukul 03.00 WIB.
Mereka bertiga kembali berdiskusi untuk mencari tempat untuk membuang mayat, setelah yakin Jamaludin sudah tewas.
Mereka pun berencana membuang mayat Jamaludin di wilayah Berastagi.
Tak menunggu lama, mereka mengenakan pakaian olahraga PN Medan ke mayat Jamaludin dan memasukkannya ke mobil Toyota Prado di kursi baris kedua.
Jefri kemudian menyetir mobil itu hingga ke Deli Serdang. Sementara Reza mengikutinya menggunakan sepeda motor.
Mereka tiba di lokasi pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB. Jefri lalu menggeser persenling di posisi D, lalu mobil diarahkan ke jurang.
Siang hari, mayat Jamaludin ditemukan warga sekitar.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini termasuk berencana dan bukan kejahatan biasa.
Ia menyebutkan, pembunuhan dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan. Korban dibunuh dengan cara dibekap hingga kehabisan napas.
"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.
Baca: Sebelum Dibuang Ke Jurang, Zuraida Hanum Sempat Tidur di Samping Jasad Hakim Jamaluddin Selama 2 Jam
Sementara itu, dalam sidang putusan di PN Medan pada Rabu (1/7/2020), dua anak hakim Jamaluddin dari istri sebelumnya, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, tak bisa menahan air mata saat mendengar Zuraida divonis hukuman mati.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang.
Suasana sidang pun sontak bergemuruh.
Sementara mantan asisten pribadi (aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari, langsung memeluk Kenny dan mengucap syukur.
"Alhamdulillah dihukum mati, Dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny yang menangis semakin keras.
Kepada wartawan, Kenny mengaku cukup puas dengan vonis hakim kepada ibu tirinya itu.
"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tutur Kenny.
Sementara terkait hukuman kedua pelaku lain, Kenny enggan berkomentar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akhir Perjalanan Zuraida Istri Hakim PN Medan, Bunuh Suami dan Divonis Mati