Zuraida Hanum (41), istri Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.
Dalam menjalankan aksinya, dia mengajak Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
Ketiganya adalah terdakwa dalam berkas terpisah perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyebutkan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Erintuah Damanik berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan para terdakwa, khususnya Zuraida Hanum.
Bahkan, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim terlihat emosional karena perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kehakiman.
Baca: Terungkap Alasan Jefri Bantu Zuraida Hanum Bunuh Hakim PN Medan, Tak Tega hingga Dijanjikan Mobil
Baca: Sebelum Dibuang Ke Jurang, Zuraida Hanum Sempat Tidur di Samping Jasad Hakim Jamaluddin Selama 2 Jam
Zuraida juga dinilai tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah.
Sementara untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP.
Putusan ini sontak membuat ruang sidang di Cakra 8 PN Medan, bergemuruh.
Sementara itu dua anak hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, terlihat terharu mendengar putusan tersebut.
Bahkan, Kenny terlihat menangis dengan keras mendengar pembacaan putusan tersebut.
Mantan asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di samping Kenny, juga terlihat menangis usai mendengar putusan tersebut.
"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny.
Baca: Zuraida Hanum Mengaku Ingin Mati karena Hadapi Banyak Masalah saat Masih Bersama Hakim PN Medan
Baca: Terungkap, Istri Hakim PN Medan Akan Menikah dengan Eksekutor Suaminya Sendiri, Akui Lelah Disakiti
Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut.
Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.
"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya seperti dilansir oleh Tribun Medan.
Sementara, untuk hukuman dua pelaku lainnya, baik Kenny maupun Rajif memilih untuk tidak memberikan komentar.
"Kami no comment untuk hukuman dua pelaku lainnya," cetus Rajif.
Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.
Dilansir oleh Kompas.com, pada persidangan dengan agenda tuntutan sebelumnya, ketiga terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana seumur hidup.
Jaksa menilai ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan para saksi, fakta persidangan dan barang bukti.
Perbuatan para terdakwa dianggap keji dan meninggalkan kepedihan yang mendalam kepada keluarga korban.
Pasal yang dikenakan untuk ketiga terdakwa adalah Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan para terdakwa dan tidak ada perdamaian yang dilakukan para terdakwa kepada keluarga korban sehingga tidak ada yang meringankan dari perbuatan para terdakwa," kata Parada di hadapan majelis hakim, saat itu.
Baca: Putranya Bunuh Hakim PN Medan Jamaluddin, Ibu Pelaku Syok: Dia Penyayang, Bunuh Binatangpun Tak Tega
Sementara Zuraida Hanum, dalam nota pembelaannya, menyatakan penyesalan atas perbuatannya tersebut.
Ia pun memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.
Adapun terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.
"Karena saya diiming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang Yang Mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.
Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut ajakan abang sambungnya tersebut.
Diketahui pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak akur.
Sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah dan kecewa kepada korban.
Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan Zuraida kepada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuannya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Zuraida Hanum Dihukum Mati, Tangis Anak Hakim Jamaluddin Pecah di Ruang Sidang" dan artikel yang tayang di Kompas.com dengan judul "Zuraida, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan, Divonis Mati"