6 Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penumpang KA Jarak Jauh Saat New Normal

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua petugas KAI mengenakan masker dan face shield.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyusun sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi bagi penumpang KA di era new normal.

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.

PT KAI sendiri akan mengoperasikan KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat sejak 12 Juni 2020 lalu.

Daop 1 Jakarta sendiri diketahui sudah mulai menjalankan tiga perjalanan KA jarak jauh.

Di antaranya yakni KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senin-Kiaracondong-Purworejo sejak 12 Juni lalu.

Kemudian, KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen-Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen-Purwosari pada 14 Juni 2020.

"Sementara untuk lainnya masih dibatalkan hingga 31 Juli 2020 mendatang," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Baca: Ingin Makan di Resto saat New Normal? Ada 6 Kiat yang Bisa Dilakukan untuk Cegah Penularan Covid-19

Baca: Masa New Normal, 3 Lokasi Ini Berpotensi Jadi Titik Penularan Covid-19, Salah Satunya Kantor

Ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh

  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
  2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
  3. Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
  4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
  5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield.
  6. Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

Baca: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik Hingga 40 Persen, KAI Jelaskan Ada Penyesuaian Tarif

Baca: 8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Berpergian Naik Kereta Api di Masa New Normal

Perpanjang pembatalan KA lokal

Sebelumnya PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta diketahui telah memperpanjang pembatalan seluruh keberangkatan KA Lokal hingga 31 Juli 2020.

Eva Chairunisa mengatakan, hal itu dilakukan karena masa darurat Covid-19 belum berakhir.

Penyesuaian pola operasional berupa pembatalan sementara perjalanan KA Lokal di seluruh area Daop 1 Jakarta, imbuhnya mulai diberlakukan secara bertahap sejak 1 April 2020.

Pada saat itu, terdapat 21 perjalanan (KA Pangrango (Bogor-Sukabumi PP), KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).

"Kemudian dilanjutkan pada 24 April 2020, untuk keseluruhan KA Lokal," ungkap Eva.

Suasana di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020). Pihak stasiun menerapkan protokol kesehatan kepada petugas dan penumpang antara lain penerapan pembatasan jumlah kapasitas penumpang di dalam gerbong KRL untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Baca: Sering Dianggap Remeh, Ternyata Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Capai Ratusan Juta, Ini Rinciannya

Lebih lanjut, khusus di Daop 1 Jakarta, terdapat 31 perjalanan KA Lokal yang harus dibatalkan.

Rinciannya yakni, 6 KA Pangrango (relasi Bogor -Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk-Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk-Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).

"Perpanjangan pembatalan perjalanan KA yang ditetapkan hingga 31 Juli 2020 ini, masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan," jelas Eva.

(TribunnewsWiki.com/Ami Heppy)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut 6 Ketentuan bagi Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh di Era New Normal"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer