KPAI Minta Anies Baswedan Hentikan PPDB DKI, Arist Merdeka Sirait: Anak Stress, Ada Coba Bunuh Diri

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta PPDB DKI Jakarta dibatalkan. Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengatakan banyak anak yang stress karena tidak diterima di sekolah yang diinginkan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta menuai kontroversi di masyarakat.

Para orangtua siswa tidak menerima soal aturan PPDB berdasarkan golongan usia.

Hal itu membuat para orang tua berbondong-bondong melakukan aksi demontrasi di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadim Makarim pada Selasa (30/6/2020).

Di tengah aksi protes tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ikut buka suara.

Dilansir oleh Kompas.com pada Selasa meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim hingga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan turun tangan.

Ia meminta agar PPDB zonasi berdasarkan usia ini dibatalakan.

"Mendiknas atau Menteri Pendidikan yang kita hargai kemudian Gubernu DKI yang betul-betul dengan anak tidak ada alasan untuk tidak membatalkan," kata Arist.

Arist menceritakan bahwa banyak anak stress akibat masalah ini.

Baca: Baru Dibuka, Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Banjir Protes dari Orang Tua, Sebut Masalah Zonasi Usia

Bahkan ada yang dikabarkan sampai meninggal karena depresi.

"Karena sekarang ribuan anak menderita, stres, ada yang percobaan bunuh diri coba."

"Ada yang kemarin diindikasikan meninggal akibat dari penyakit bawaan karena stress tidak diterima dia. Depresi mau bunuh diri," cerita Arist.

Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta PPDB DKI Jakarta dibatalkan. Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengatakan banyak anak yang stress karena tidak diterima di sekolah yang diinginkan.

Ia menjelaskan orang-orang yang ikut demo itu bukan semata-mata hanya ikut-ikutan,

Mereka adalah orang tua siswa yang ditolak karena peraturan tersebut.

"Ini orang-orang yang mengadu, ini bukan orang baru datang, ini terorganisir dengan baik dan punya data bahwa anak-anaknya tidak diterima," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Forum Orangtua Murid DKI Jakarta, David Tobing melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana kepada Ombudsman.

Baca: Tentang PPDB Jakarta Jalur Zonasi Tingkat RW: Khusus Lulusan 2020, Seleksi Tetap Berdasarkan Usia

Nahdiana disebut melakukan maladministrasi.

"Kami sudah melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKIke Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman perwakilan DKI Jakarta."

"Atas tindakan maladministrasi yang mengubah aturan juknis penerimaan siswa didik baru melalui jalur zonasi itu dengan menggunakan usia sehingga bertentangan dengan Permendikbud," ujar David.

Orang tua meminta agar zonasi berdasarkan usia segera dihapus.

"Kami pada intinya meminta proses itu dibatalkan dan harus dilakukan suatu seleksi ulang melalui jalur zonasi tidak berdasarkan usia tapi berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah," pungkasnya.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer