Umat Islam akan segera melaksanakan Hari Raya Idul Adha pada akhir bulan ini.
Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.
Salah satu organisasi Islam di Indonesia, PP Muhammadiyah juga telah menetapkan kapan jadwal Idul Adha 1441 H.
Menurut PP Muhammadiyah, Idul Adha yang diperingati setiap 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020.
Hal ini berdasar hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sebelum melaksanakan ibadah hari raya umat Islam tidak diharuskan untuk berpuasa wajib, melainkan puasa sunnah.
Sementara itu, Hari Raya Idul Adha juga bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji di tanah suci.
Adapun ibadah puasa yang dimaksud adalah puasa tarwiyah dan puasa arafah.
Puasa tarwiyah dilaksanakan pada tanggal 8 Djulhizah dan puasa arafah tanggal 9 Djulhizah.
Baca: Idul Adha di Tengah Pandemi Corona, Ketua MPR Imbau Masyarakat Sembelih Hewan Kurban di RPH
Baca: Kabar Baik, Presiden Jokowi Pertimbangkan Ganti Cuti Lebaran ke Akhir Juli Berdekatan Idul Adha
Di antara hal yang membedakan pada Hari Raya Idul Adha ini dengan Hari Raya Idul Fitri adalah adanya pelaksanaan qurban.
Saat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan pula ibadah qurban dengan menyembelih hewan yang ditentukan.
Selain itu, 3 hari setelahnya juga merupakan hari tasyrik yakni masih bisa melakukan kurban dan dilarang untuk berpuasa.
Segala persiapan menyambut hari kurban ini tentunya sudah mulai disiapkan, yakni mulai dari mempersiapkan uang untuk membeli hewan yang akan diqurbankan di hari raya Idul Adha.
Kurban (qurban) adalah salah satu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kurban dilaksanakan di bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik), bertepatan dalam Hari Raya Idul Adha (Idul Qurban).
Dalam berkurban, kita harus mengetahui beberapa pemahaman tentang tata cara berkurban dan hal-hal tentang berkurban dengan benar.
Di Indonesia ternyata pemahaman tentang tata cara pelaksanaan ibadah kurban masih banyak yang keliru, bahkan masih banyak yang belum memahaminya.
Syeikh Ali Jaber meluruskan beberapa pemahaman yang keliru tentang tata cara pelaksanaan ibadah Kurban.
Ada tiga hal yang beliau sorot yaitu tentang jumlah qurban per-orang, memakan daging qurban dan pembayaran ongkos penyembelihan dengan kulit hewan qurban.
Baca: Kabar Baik, Presiden Jokowi Pertimbangkan Ganti Cuti Lebaran ke Akhir Juli Berdekatan Idul Adha
Persoalan pertama yang beliau luruskan adalah tentang jumlah qurban.
Ada pemahaman yang berkembang di masyarakat, satu orang wajib berkurban dengan satu ekor kambing.
Apabila dalam sebuah keluarga ada lima orang anak, maka menjadi genap tujuh orang sehingga wajib berkurban dengan 1 ekor sapi (konversi dari 7 ekor kambing).
Jika tidak mampu, maka bisa berqurban dengan kambing dahulu, misal tahun ini mampu 1 ekor kambing atas nama istri, tahun depan atas nama anak, demikian seterusnya hingga seluruh anggota keluarga sudah dijatah per 1 ekor kambing.
"Ini hal keliru! Qurban berbeda dengan Aqiqah dan Zakat Fitrah yang dihitung perorang. Qurban hitungannya perkeluarga bukan perorang.
Ketika nabi Ibrahim AS hendak sembelih Ismail, diganti dengan 1 ekor kambing oleh Allah SWT, padahal Ibrahim beserta 2 istri dan 2 anak harusnya lima ekor.
Demikian juga Nabi Muhammad SAW, berkurban dengan 2 kambing.
Pada kambing pertama beliau berkata 'Bismillah atas nama Muhammad dan keluarga Muhammad'.
Lalu pada kambing kedua beliau berkata 'Atas namaku dan ummatku'.
Padahal berapa jumlah istri dan anak serta umat beliau?" kata Syeikh Ali menjelaskan.
"Kewajiban itu tidak lebih dari 1 ekor kambing. Jika mampu 1 sapi atau 1000 sapi silahkan, karena tidak ada larangan atas kemampuan.
Misalnya seorang bapak dengan seorang anak berqurban dengan 1 kambing, sah. Dengan 1 sapi silahkan.
Seorang bapak dengan 4 orang istri dan masing-masing 10 orang anak hendak berqurban, wajib dengan 1 kambing saja untuk 45 orang sekeluarga.
Jika mampu 1000 kambing atau 1000 sapi, boleh, silahkan," lanjut Syeikh menambahkan penjelasannya.
Tentang nama-nama yang disebut saat penyembelihan, Syeikh Ali mengatakan tidak ada kewajiban atas hal tersebut.
Karena hakikatnya menyebut atas nama keluarga sudah mencakup seluruh anggota keluarga termasuk orang tua yang sudah meninggal dunia.
"Bismillah atas namaku dan keluarga. Tidak perlu membawa nama-nama. Atas namaku dan keluarga sudah termasuk orang tua yang meninggal. Ada sebagian ulama membolehkan, kalau kita mampu dan mau khusus, kambing atas nama orang tua, tidak masalah. Kalau tidak mampu, maka 1 ekor sudah termasuk keluarga dan orang tua kita. Ini adalah salah satu sedekah yang berguna bagi orang tua yang meninggal di keluarga kita," katanya.
Persoalan kedua yang beliau sorot adalah sunnah yang mulai hilang yaitu banyak yang tidak mau makan dari hasil qurban.
Sebagian besar masyakarat tidak mau memakan daging qurban dengan alasan ingin disedekahkan semua untuk fakir miskin.
"Padahal ini adalah sunnah Rasul seperti dalam aqiqah. Rasululullah membagi qurban menjadi tiga, pertama dihadiahkan kepada orang kaya untuk silaturrahim, kedua disedekahkan untuk orang miskin, dan yang ketiga untuk diri sendiri. Bahkan Rasulullah SAW sebelum shalat 'Ied berpuasa, lalu membatalkannya sesudah shalat dari hasil sembelihan hewan qurban," kata Syeikh Ali.
Beliau menekankan bahwa daging qurban yang ingin disedekahkan semua tidak masalah, namun mengajak jamaah agar sesekali menghidupkan sunnah Rasul dengan memakan daging qurban.
Persoalan ketiga yang beliau sorot adalah maraknya pembayaran ongkos penyembelihan hewan qurban dengan kulit dan kepala, padahal tidak dibenarkan.
"Tidak boleh pembayaran hasil sembelihan dari kulitnya. Banyak tukang sembelih datang, ketika kita tawarkan untuk sembelih dan tanya berapa, 'ndak papa kasi aja kulitnya sama kepalanya'. Jangan anda setuju dan terima," kata beliau menegaskan.
"Qurban itu lillahi ta'ala bukan jual beli. Kalau sudah dijual berarti bukan qurban karena tidak lillahi ta'ala," tambahnya.
Beliau memberikan jalan keluar dengan terlebih dahulu menjelaskan akad awal dengan tukang sembelih terutama berapa ongkos atau biaya yang diminta.
Sedangkan kulit dan kepala bisa diberikan sebagai hadiah.
"Ijab kabul. Tentukan, misal ongkos sembelihan 50 ribu. Jika setuju, selesai! Jika sesudah penyembelihan kita berikan ongkosnya dan tambahkan kulit dan kepala sebagai hadiah, tidak masalah. Tetapi bukan untuk bayar sembelihan. Jadi harus dibedakan," kata beliau.
Beliau juga menegaskan bahwa amalan ibadah qurban bisa tidak diterima Allah, jika sebagian dari hasil sembelihan dijadikan pembayaran atau ongkos.
Simak video ini:
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kapan Lebaran Haji 2020? Lebaran Idul Adha atau Hari Raya Qurban 2020 Jatuh Pada Tanggal 31 Juli