Setelah status istimewa mereka dicabut oleh Amerika Serikat, kini kota dengan otonomi tersendiri tersebut mendapat cengkraman yang lebih kuat dari China.
Berbagai usaha demonstrasi dari kelompok-kelompok penentang otoriterianisme pemerintahan China daratan kini semakin tidak leluasa karena keberadaan UU Keamanan Nasional yang diterapkan di Hong Kong.
Disisi lain, Pemerintah China mengklaim bahwa UU Keamanan Nasional yang disahkan bakal menjadi " pedang yang menebas" kepala pelanggar hukum di Hong Kong.
Berdasarkan laporan Xinhua, Presiden Xi Jinping menandatangani UU itu setelah 163 anggota majelis tinggi secara bulat mengesahkannya.
Setelah diloloskan, UU Keamanan Nasional itu akan masuk ke dalam statuta kota, dengan otoritas setempat dan Beijing bakal segera menerapkannya.
Baca: Penelitian Terbaru: China Paksa Perempuan Muslim Etnis Uighur Aborsi dan Pasang Kontrasepsi
Baca: Khawatirkan Keamanan Nasional, Amerika Serikat Secara Perlahan Hillangkan Status Istimewa Hong Kong
Baca: Jadi Korban Konflik Politik Amerika Serikat vs China, Kini Banyak Warga Hong Kong Ingin Bermigrasi
Dilansir AFP, Selasa (30/6/2020), oposisi dan pemerintah Barat mengkhawatirkan bahwa UU tersebut akan menggerus kebebasan kota semi-otonomi.
Tetapi pemerintah China dan Hong Kong menyatakan, undang-undang yang menjadi polemik dalam satu bulan terakhir itu hanya menargetkan sekelompok kecil.
Selain itu, UU tersebut disahkan demi memulihkan kembali kepercayaan bisnis, yang sempat mundur pasca-aksi unjuk rasa pada 2019 lalu.
"Bagi sekelompok orang yang hendak membahayakan keamanan negara, UU ini akan menjadi pedang yang menebas kepala mereka," ujar badan urusan Hong Kong di China.
Sementara untuk sisanya yang taat aturan, UU Keamanan Nasional ini bertindak sebagai penjaga dan melindungi kebebasan mereka.
Pernyataan itu menambahkan, pemerintah kota dan Beijing akan "bergabung" memastikan hukum itu diimplementasikan, mengubah kekacuan dari keteraturan.
Kantor penghubung Negeri "Panda" menuturkan, UU Keamanan Nasional merupakan bentuk peningkatan bagi prinsip satu negara dua sistem.
Beijing memperingatkan, semua pihak seharusnya tidak boleh meremehkan kemampuan negara dalam mempertahankan keamanan nasional di kota semi-otonomi itu.
"Jangan juga meremehkan kemampuan pemerintah pusat dan badan negara untuk menerapkan peraturan ini," demikian keterangan kantor penghubung China di Hong Kong.
Konflik kepentingan antara China dan Amerika Serikat (AS) tak kunjung padam.
Hong Kong yang sebelumnya menjadi kawasan krusial untuk kepentingan-kepentingan Amerika Serikat di Asia mulai ditinggalkan.
Amerika Serikat mulai menghapus status istimewa Hong Kong di bawah undang-undang AS pada hari Senin (29/6/2020),
Penghapusan status istimewa tersebut salah satunya dengan menghentikan ekspor pertahanan dan membatasi akses wilayah itu ke produk-produk teknologi tinggi ketika China menyiapkan undang-undang keamanan baru bagi Hong Kong.