Sepeda Bakal Dipajak, Dirjen di Kemenhub Buka Wacana, Kemenhub Bantah Godok Regulasi Pajak Sepeda

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan bersepeda untuk pengganti CFD di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Dirjen di Kemenhub wacanakan pajak sepeda namun dibantah oleh Kemenhub RI.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi memberi sinyal bahwa kendaraan tak bermotor, sepeda, bisa saja dikenakan pajak. 

Budi mengaku sudah melakukan diskusi Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Namun, pada Senin (29/6/2020), Kemenhub RI mengeluarkan rilis yang membantah pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI tersebut.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," demikian dijelaskan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.

Dalam diskusi virtual akhir pekan lalu, selain menyinggung soal pajak sepeda, Budi juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Baca: Apakah Terlalu Sering Bersepeda Bisa Sebabkan Impotensi? Ahli Beri Penjelasan Begini

Baca: Daftar Harga Sepeda Lipat Terbaru Merek Polygon, Lengkap dengan Spesifikasinya

Daftar 32 lokasi khusus pesepeda untuk pengganti CFD di Sudirman-Thamrin. Pemerintah membantah sedang menggodok regulasi pajak sepeda. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19.

Pengkajian itu antara lain dilakukan terhadap kegiatan bersepeda di Jepang.

Baca: Waspadai Gejala Awal Serangan Jantung Saat Bersepeda, Nyeri di Tengah Dada hingga Sesak Napas

Baca: Agar Tak Tertipu, Simak Panduan Lengkap Aman Membeli Sepeda Brompton

FOTO: Pesepeda di Inggris (Unsplash - Swaminathan Jayaraman / @wandermacha)

Namun, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut.

Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.

“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” katanya.

Sebelumnya Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai sepeda menjadi salah satu moda transportasi yang direkomendasikan dalam kondisi normal baru.

“Bersepeda menjadi pilihan, karena selain menghindari kerumunan dalam ruang tertutup dan menghindari antre, bersepeda membuat kesehatan tubuh terjaga,” katanya.

Moda tanpa bahan bakar tersebut juga mulai digunakan secara masif oleh negara Kolombia sebagai dampak pandemi COVID-19.

Negara Kolombia setara dengan Indonesia yang masih sebagai negara berkembang.

Baca: Ini Daftar 32 Lokasi Khusus Pesepeda untuk CFD di Jakarta, Bisa Digunakan Olahraga Besok

Baca: Benarkah Bersepeda Pakai Masker Bisa Sebabkan Orang Meninggal Dunia? Begini Penjelasan Ahli

Pesepeda menggunakan masker saat berkatifitas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (8/6/2020). Pemda DIY telah mengeluarkan aturan bagi warga wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mengurangi paparan virus Corona. (Tribunjogja.com/Hasan Sakri)
Halaman
12


Editor: haerahr

Berita Populer