Ingin Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bemotor? Bisa Pakai Samolnas, E-Pengesahan Berlaku 3 Bulan

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional). Karena masih dalam masa tanggap darurat Covid-19, E-Pengesahan STNK berlaku 3 bulan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan bermotor melalui Samsat Online Nasional (Samolnas), kini E-Pengesahan STNK berlaku 3 bulan.

Masa berlaku E-Pengesahan STNK diperpanjang menjadi tiga bulan karena saat ini masih dalam masa tanggap darurat Covid-19.

Sebelumnya, Samsat pernah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran pajak tahunan.

"Masa berlaku STNK dan pajak habis 29 Feb-29 Mei (Masa Darurat Covid-19) dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah 29 Mei 2020," ujar Irjen Pol. Drs. Istiono, MH Kakorlantas Polri dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Pada saat itu, pelayanan Samsat ditutup sementara selama masa tanggap darurat covid-19 karena kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi.

Sebetulnya, pembayaran pajak STNK bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Samolnas dan wajib pajak bisa langsung bayar tanpa perlu datang ke loket Samsat.

Jika merujuk aturan, E-Pengesahan STNK hanya 30 hari setelah melakukan pembayaran pajak STNK melalui aplikasi Samolnas.

Kebijakan ini membuat masyarakat lebih leluasa dan merasa aman karena masa berlaku E-Pengesahan menjadi 3 bulan.

Baca: Cara Mudah Memperpanjang SIM saat Pandemi Covid-19, Bisa Dilakukan Jarak Jauh dengan Smartphone

Baca: Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan

E-Pengesahan STNK berlaku selama 3 bulan (Motorplus)

Proses bayar pajak STNK melalui aplikasi Samolnas sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional, untuk saat ini baru beroperasi di system android.

2. Setelah itu muncul di tampilan layar HP 6 fitur yang tersedia:
1. Pendaftaran
2. Info Proses
3. Informasi
4. E-TBKP
5. Login
6. Panduan

3. Pilih pendaftaran untuk memulai memasukan data kepemilikan kendaraan.

4. Setelah data terisi komplit dan benar akan keluar rincian nama, alamat dan berapa jumlah pajak yang harus dibayar lalu klik setuju untuk mendapatkan kode bayar.

Untuk langkah ini kembali aplikasi mengingatkan sebelum mengklik setuju harus paham dengan jelas SKPD akan dikirim ke alamat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.

5. Sudah klik setuju maka baru dapat kode bayar akan berlaku hanya 2 jam dari proses pendaftaran yang tertera dalam rincian.

6. Tinggal bayar melalui phone banking dari HP, ke ATM atau gerai Indomaret/Alfamaret.

Baca: Daftar Lokasi SIM Keliling dan Gerai Samsat hingga Syarat untuk Perpanjangan STNK di Jadetabek

Kode bayar (Motorplus)

7. Setelah pembayaran dilakukan tinggal pilih fitur Info Proses untuk mengetahui status dari pembayaran

Untuk status pembayaran langsung keluar dalam hitungan menit tidak perlu menunggu lama.

8. Setelah terbayar maka di aplikasi Samolnas akan keluar E-TBPKB dan E-Pengesahan STNK yang berlaku 30 hari.

Khusus dalam masa tanggap darurat covid-19, E-Pengesahan berlaku selama 3 bulan.

E-Pengesahan sebagai pengganti lembar STNK yang sedang dalam proses pengiriman.

9. Tinggal tunggu kurir yang mengirim lembar asli STNK dan stiker pengesahan STNK di rumah

Perlu diingat, pihak kurir akan menghubungi sebelum mengirim STNK dan stiker pengesahan.

Cara Mudah Memperpanjang SIM saat Pandemi Covid-19, Bisa Dilakukan Jarak Jauh dengan Smartphone

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM di masa pandemi, tidak perlu khawatir karena layanan perpanjangan semakin dipermudah.

Saat ini perpanjangan SIM bisa dilakukan jarak jauh dan hanya perlu menggunakan ponsel ponsel pintar.

Layanan perpanjangan SIM ini lebih dikenal dengan SIM online.

Jaringannya pun luas dan sudah terhubung dengan sejumlah Satpas.

Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:

1. Buka layanan registrasi SIM online di di http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik 'Pendaftaran SIM Online'

3. Pastikan brother telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan

4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.

5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.

Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

Baca: Polri Akan Gelar Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seluruh Indonesia untuk Rayakan HUT Bhayangkara ke-74

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Saat ini orang tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM. (Tribun Palu)

Besaran biaya untuk memperpanjang SIM tertuang di PP Nomor 60 Tahun 2016.

- SIM A & A Umum: Rp 80.000

- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000

- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.

7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.

Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:

a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter

 

(TRIBUNNEWSWIKI//Tyo/MOTORPLUS-ONLINE/Galih Setiadi/Indra GT )

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Asyik Nih, Bayar Pajak STNK Lewat Aplikasi Samolnas, E-Pengesahan Berlaku 3 Bulan Masa Tanggap Darurat Covid-19"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer