Kronologi Polisi dan Nakes di Gresik Gagalkan Warga yang Ingin Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah di rumah sakit. Polisi dan tenaga kesehatan di Gresik menggagalkan usaha pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di RSUD Ibnu Sina Gresik.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi menggagalkan upaya empat anggota keluarga jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 membawa pulang paksa jenazah tersebut dari kamar mayat RSUD Ibnu Sina Gresik pada Sabtu (27/6/2020) malam.

Selain itu, polisi dan dokter sempat bernegosiasi alot dengan dengan empat anggota keluarga itu.

Namun, akhirnya mereka mengurungkan niat untuk membawa pulang jenazah PDP ke rumahnya di Desa Tumapel Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

"Jenazah statusnya PDP karena hasil rapid test-nya reaktif, belum di-swab," ucap Direktur RSUD Ibnu Sina, dr. Endang Puspitowati Sp.THT-KL. 

Dia mengatakan jenazah yang merupakan warga Duduksampeyan itu mengalami pneumonia akut.

“Hasil diagnosis pneumonia mengarah ke Covid-19, foto toraksnya mengarah ke Covid-19. Karena itu, pemakaman harus menggunakan protokol Covid-19,” kata dia.

Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto mengatakan pasien tersebut masuk ke rumah sakit sejak 24 juni.

Kemudian, terjadi insiden tersebut di rumah sakit. Total sebanyak 10 personel yang dibawa menuju kamar jenazah RSUD Ibnu Sina.

"Kami beri penjelasan dan akhirnya keluarga mengerti, kemudian mereka pulang. Tadi pagi sudah dimakamkan dengan standar Covid-19," kata dia.

Baca: Dijamin Anggota DPRD, Jenazah Pasien PDP yang Dibawa Pulang Pihak Keluarga Ternyata Positif Covid-19

Baca: Kronologi Ratusan Warga Cegat Ambulans yang Dikawal Polisi untuk Ambil Paksa Jenazah Covid-19

Ilustrasi virus corona (Pixabay/Tumisu)

Diketahui, upaya penjemputan paksa jenazah berstatus PDP ini bukanlah kali pertama di Gresik.

Sebelumnya, warga Desa Pacuh, Balongpanggang, juga pernah membawa pulang jenazah PDP.

Kemudian, 17 orang dilakukan rapid tes, tujuh di antaranya hasilnya reaktif. Mereka menunggu rapid tes kedua kemudian tes swab.

Dijamin Anggota DPRD, Jenazah Pasien PDP yang Dibawa Pulang Pihak Keluarga Ternyata Positif Covid-19

Jenazah pasien Covid-19 yang berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) asal Sulawesi Selatan dibawa pulang oleh pihak keluarga pada Sabtu (27/6/2020).

Jenazah positif corona tersebut sebelumnya diketahui meninggal di RS Daya, Makassar, Sulawesi Selatan.

Mulanya, jenazah tersebut sempat ditahan oleh pihak rumah sakit karena berstatus PDP Covid-19.

Setelah itu, nantinya akan dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19 oleh petugas.

Namun, pihak keluarga memaksa membawa pulang jenazah tersebut lantaran sudah mendapat jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar.

Anggota DPRD Makassar tersebut beradal dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso yang menjamin dengan membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi tanda tangan dan meterai.

Saat dikonfirmasi, Andi Hadi menjelaskan bahwa pasien yang meninggal itu adalah gurunya saat SMA.

Baca: Jenazah PDP Covid-19 di Surabaya Tertukar, Rumah Sakit Tegur Petugas karena Langgar Prosedur

Baca: Berikut Kronologi Pemakaman Jenazah Covid-19 Tanpa Protokol Kesehatan oleh Ratusan Ojol di Surabaya

Andi membawa pasien ke RS Daya setelah melihat kondisi kesehatan gurunya itu kian parah yang disertai dengkuran.

“Almarhum sudah berpesan, jangan dibawa ke rumah sakit karena takut divonis Covid-19. Tapi saya yang datang membesuk Beliau dan memberikan penjelasan. Bahkan saya menjamin, bahwa akan mendapat penanganan yang baik dari pihak rumah sakit," kata Andi.

Rapid tes covid-19 (Kompas.com) (Kompas.com)

Andi Hadi menjelaskan bahwa dirinya termasuk dalam tim Gugus Tugas Covid-19 Makassar di bagian pemakaman jenazah.

Menurut Andi, hasil rapid test pasien memang menunjukkan reaktif.

Namun saat jenazah dibawa untuk dimakamkan, hasil tes swab belum keluar.

“Jenazah dipulangkan, karena hasil swab tesnya belum keluar. Masak jenazah harus menunggu hasil swab tesnya keluar? Ini persoalan hasil swab tes pasien yang lama di Makassar," kata Andi Hadi.

Andi kemudian mengatakan jika pihak rumah sakit akhirnya memberikan jenazah ke keluarganya.

Jenazah kemudian disemayamkan di rumah duka yang dihadiri keluarga, kerabat, tetangga, serta murid-murid SMA 6 di tempat almarhum mengajar.

Positif Covid-19

Setelah dishalatkan di masjid dekat rumah duka, jenazah PDP Covid-19 tersebut diketahui positif corona.

Hasil test swab pasien baru diberi tahu oleh pihak rumah sakit setelah selesai dishalatkan.

 “Tapi apa boleh buat, tetap diselenggarakan dengan syariat Islam berdasarkan pula permintaan almarhum tanpa protokol Covid-19. Jenazah dimakamkan di pemakaman umum Sudiang Makassar, bukan di pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa,” kata Andi.

Adapun pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya pada Sabtu pagi.

Pasien mengalami gejala sesak napas hingga mendengkur yang disertai penyakit ginjal.

Ia pun kemudian dirawat dengan prosedur Covid-19 dan menjadi pasien Dalam Pengawasan karena menunjukkan gejala yang mirip dengan pasien corona.

Setelah beberapa jam dirawat di RS Daya, pasienmeninggal dunia.

(TribunnewsWiki.com/Restu/ Kompas.com/Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi dan Petugas Medis Gagalkan Warga Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Gresik"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer