Selain itu, polisi dan dokter sempat bernegosiasi alot dengan dengan empat anggota keluarga itu.
Namun, akhirnya mereka mengurungkan niat untuk membawa pulang jenazah PDP ke rumahnya di Desa Tumapel Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
"Jenazah statusnya PDP karena hasil rapid test-nya reaktif, belum di-swab," ucap Direktur RSUD Ibnu Sina, dr. Endang Puspitowati Sp.THT-KL.
Dia mengatakan jenazah yang merupakan warga Duduksampeyan itu mengalami pneumonia akut.
“Hasil diagnosis pneumonia mengarah ke Covid-19, foto toraksnya mengarah ke Covid-19. Karena itu, pemakaman harus menggunakan protokol Covid-19,” kata dia.
Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto mengatakan pasien tersebut masuk ke rumah sakit sejak 24 juni.
Kemudian, terjadi insiden tersebut di rumah sakit. Total sebanyak 10 personel yang dibawa menuju kamar jenazah RSUD Ibnu Sina.
"Kami beri penjelasan dan akhirnya keluarga mengerti, kemudian mereka pulang. Tadi pagi sudah dimakamkan dengan standar Covid-19," kata dia.
Baca: Dijamin Anggota DPRD, Jenazah Pasien PDP yang Dibawa Pulang Pihak Keluarga Ternyata Positif Covid-19
Baca: Kronologi Ratusan Warga Cegat Ambulans yang Dikawal Polisi untuk Ambil Paksa Jenazah Covid-19
Diketahui, upaya penjemputan paksa jenazah berstatus PDP ini bukanlah kali pertama di Gresik.
Sebelumnya, warga Desa Pacuh, Balongpanggang, juga pernah membawa pulang jenazah PDP.
Kemudian, 17 orang dilakukan rapid tes, tujuh di antaranya hasilnya reaktif. Mereka menunggu rapid tes kedua kemudian tes swab.
Jenazah pasien Covid-19 yang berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) asal Sulawesi Selatan dibawa pulang oleh pihak keluarga pada Sabtu (27/6/2020).
Jenazah positif corona tersebut sebelumnya diketahui meninggal di RS Daya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Mulanya, jenazah tersebut sempat ditahan oleh pihak rumah sakit karena berstatus PDP Covid-19.
Setelah itu, nantinya akan dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19 oleh petugas.
Namun, pihak keluarga memaksa membawa pulang jenazah tersebut lantaran sudah mendapat jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar.
Anggota DPRD Makassar tersebut beradal dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso yang menjamin dengan membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi tanda tangan dan meterai.
Saat dikonfirmasi, Andi Hadi menjelaskan bahwa pasien yang meninggal itu adalah gurunya saat SMA.
Baca: Jenazah PDP Covid-19 di Surabaya Tertukar, Rumah Sakit Tegur Petugas karena Langgar Prosedur
Baca: Berikut Kronologi Pemakaman Jenazah Covid-19 Tanpa Protokol Kesehatan oleh Ratusan Ojol di Surabaya