Jenazah positif corona tersebut sebelumnya diketahui meninggal di RS Daya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Mulanya, jenazah tersebut sempat ditahan oleh pihak rumah sakit karena berstatus PDP Covid-19.
Setelah itu, nantinya akan dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19 oleh petugas.
Namun, pihak keluarga memaksa membawa pulang jenazah tersebut lantaran sudah mendapat jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar.
Baca: Seorang Penumpang Pesawat Jakarta-Sorong Positif Covid-19, 43 Rombongan Lain di Tes Swab
Baca: Cerita Mahasiswa Pulang Kampung Selama Pandemi, Kamar Kos Penuh Rayap hingga Tikus Beranak di Kasur
Anggota DPRD Makassar tersebut beradal dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso yang menjamin dengan membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi tanda tangan dan meterai.
Saat dikonfirmasi, Andi Hadi menjelaskan bahwa pasien yang meninggal itu adalah gurunya saat SMA.
Andi membawa pasien ke RS Daya setelah melihat kondisi kesehatan gurunya itu kian parah yang disertai dengkuran.
“Almarhum sudah berpesan, jangan dibawa ke rumah sakit karena takut divonis Covid-19. Tapi saya yang datang membesuk Beliau dan memberikan penjelasan. Bahkan saya menjamin, bahwa akan mendapat penanganan yang baik dari pihak rumah sakit," kata Andi.
Baca: Nenek Ini Tega Buka Masker dan Sengaja Batuk di Depan Bayi hingga Alami Demam, Aksinya Terekam CCTV
Andi Hadi menjelaskan bahwa dirinya termasuk dalam tim Gugus Tugas Covid-19 Makassar di bagian pemakaman jenazah.
Menurut Andi, hasil rapid test pasien memang menunjukkan reaktif.
Namun saat jenazah dibawa untuk dimakamkan, hasil tes swab belum keluar.
“Jenazah dipulangkan, karena hasil swab tesnya belum keluar. Masak jenazah harus menunggu hasil swab tesnya keluar? Ini persoalan hasil swab tes pasien yang lama di Makassar," kata Andi Hadi.
Andi kemudian mengatakan jika pihak rumah sakit akhirnya memberikan jenazah ke keluarganya.
Jenazah kemudian disemayamkan di rumah duka yang dihadiri keluarga, kerabat, tetangga, serta murid-murid SMA 6 di tempat almarhum mengajar.
Setelah dishalatkan di masjid dekat rumah duka, jenazah PDP Covid-19 tersebut diketahui positif corona.
Hasil test swab pasien baru diberi tahu oleh pihak rumah sakit setelah selesai dishalatkan.
Baca: Apakah Virus Corona Bisa Menyebar Melalui Makanan? Simak Penjelasan Ahli
Baca: Viral Video Kolam Renang di Bogor Dialihfungsikan untuk Ternak Lele, Ternyata Begini Faktanya
Baca: Viral Video Polisi Lakukan Tindakan Represif Terhadap Pendemo, Begini Tanggapan Polda Jatim
“Tapi apa boleh buat, tetap diselenggarakan dengan syariat Islam berdasarkan pula permintaan almarhum tanpa protokol Covid-19. Jenazah dimakamkan di pemakaman umum Sudiang Makassar, bukan di pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Kabupaten Gowa,” kata Andi.
Adapun pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RS Daya pada Sabtu pagi.
Pasien mengalami gejala sesak napas hingga mendengkur yang disertai penyakit ginjal.
Ia pun kemudian dirawat dengan prosedur Covid-19 dan menjadi pasien Dalam Pengawasan karena menunjukkan gejala yang mirip dengan pasien corona.
Setelah beberapa jam dirawat di RS Daya, pasien akhirnya meninggal dunia.
Sebelumnya, suami SY, yaitu MA dan tiga saudaranya sempat membuat heboh di RS Paru Surabaya.
Empat saudara tersebut membawa paksa jenazah sang ibu yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.
SY pun diketahui terpapar Covid-19 saat nekat memandikan jenazah S yang dijemput paksa oleh empat anaknya.
"Informasinya demikian. Jadi sempat memandikan jenazah ibu mertuanya yang positif (Covid-19),"tandas Agus.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, suami SY juga dinyatakan rekatif saat dilakukan rapid test.
Tak hanya MA, tiga saudaranya yang menjadi tersangka kasus pengambil paksa jenazah covid-19 yakni MI (28), MK (23), dan MB (22) juga reaktif.
Kabar ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum.
Hasil rapid test reaktif covid-19 ini membuat keempat pemuda itu akhirnya hanya bisa menyesali perbuatannya.
"Kami masih menunggu hasil tes swabnya. Apakah positif atau negatif Covid 19. Sedangkan untuk rapid, para tersangka ini sudah reaktif," kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (25/6/2020).
Keempat tersangka direncanakan segera melakukan swab test di RS Paru Karang Tembok Surabaya.
Pascaswab nanti, mereka akan dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sampai hasil test mereka diketahui.
Meski demikian, Ganis menegaskan kasus tersebut akan terus berlanjut.
Hingga akhirnya para tersangka mendapat tindakan hukum yang jelas atas tindak pidana yang mereka lakukan.
"Jadi kasusnya tetap berjalan. Kita tunggu sampai . Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah covid-19," tegas Ganis.
Ganis menyebut jika kasus hukum keempat tersangka itu harus ditegakkan agar menjadi contoh bagi masyarakat lain dan tak mengamini kejadian serupa terjadi lagi.
"Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Keluarga dengan Jaminan Anggota DPRD "