Pengunjung Harus Patuhi Protokol Kesehatan Ini saat Kunjungi Pusat Perbelanjaan atau Mal

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

New Normal Life

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah sektor perekonomian seperti mal telah dibuka di beberapa wilayah di Indonesia.

Akan tetapi, pembukaan mal di beberapa daerah masih perlu menjalankan aturan.

Seperti waktu operasional mal yang ditutup lebih awal dari sebelumnya.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat menjelaskan pengunjung pusat perbelanjaan atau mal juga harus mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

Protokol kesehatan yang perlu ditaati pengunjung pusat perbelanjaan atau mal.

Protokol kesehatan pertama adalah dengan mengantre untuk memasuki gedung mal.

"Untuk di DKI Jakarta memang ada batasan pengunjung yang diizinkan untuk masuk ke pusat belanja hanya 50 persen," kata Ellen dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Pengunjung juga diwajibkan mencuci tangan yang telah disediakan dan menggunakan hand sanitizer.

Baca: Kluster Covid-19 Pesta Pernikahan di Semarang, Pihak Keluarga Bantah Tak Terapkan Protokol Kesehatan

Baca: Syarat dan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi saat Berkunjung ke Tempat Pariwisata

Sebelum masuk ke gedung, pengunjung harus diperiksa suhu tubuhnya.

Pengunjung yang sudah berada di dalam mal juga harus selalu menggunakan masker dan mengikuti rambu-rambu yang dibuat pengelola.

"Diusahakan tidak terjadi pertemuan satu arah. Jadi misalnya jalan masuk di sebelah kiri, kemudian keluar di lorong sebelah kanan," ujarnya.

Pemakaian lift dibatasi hanya untuk tujuh dan delapan orang.

Pengguna eskalator juga harus ada jarak paling tidak tiga langkah.

Selama berada di area pusat perbelanjaan, pengunjung juga diminta untuk mencegah dan menghindari kerumunan.

Suasana Christmas Gift 2018 di Grand Indonesia mall (grand-indonesia.com)

Terkait penggunaan fasilitas seperti toilet juga dibatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk.

Sementara untuk menggunakan fasilitas mushala pengunjung harus membawa alat ibadah sendiri dan tetap berusaha menjaga jarak.

"Kemudian untuk public facility yang toliet segala itu juga harus antre, jadi tidak boleh sembarangan masuk," ucap Ellen.

Protokol Kesehatan di Tempat Pertemuan

Berikut aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:

(1) Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.

Baca: Abaikan Protokol Kesehatan dengan Tak Pakai Masker, Presiden Brasil Dapat Ancaman Denda

Baca: Bioskop XXI di 52 Kota Siap Beroperasi Kembali, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Penonton

(2) Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.

(3) Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.

(4) Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.

(5) Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman.

(6) Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit).

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Para Pengunjung Mal...



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer