Fasilitas gaji ke-13 ini mengacu pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang didapat oleh PNS di luar gaji rutin tiap bulannya bulan.
Para PNS ini biasanya memperoleh gaji ke 13 menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
Hal ini disebabkan pada waktu itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat.
Misalnya, untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, serta seragam sekolah.
Baca: Menghitung Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS Hingga Kabar Simpang Siur Pencairannya
Baca: Penerimaan CPNS Tahun Ini, Kemenpan Bakal Menyaring ASN yang Lebih Profesional
Dengan keberadaan Gaji ke-13, pemerintah mempunyai maksud untuk meringankan beban para PNS yang sudah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara untuk pencairan Gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Guna untuk menghitung rinciang besaran Gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Baca: Kemenkeu Akhirnya Buka Suara Terkait Waktu Pencairan Gaji Ke-13 PNS 2020, Segera Cair ?
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yaitu ada tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian, PNS pun juga menerima tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yaitu tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Pemerintah masih belum bisa memberikan kepastian terkait waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
"Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).
Dia menungkapkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang sekarang ini masih menjadi masalah serius.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," tuturnya dia menjelaskan.