Ketua MPR Bambang Soesatyo pun meminta agar masyarakat yang hendak berkurban, menyembelih hewan kurban di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir adanya penyebaran virus corona di tengah masyarakat.
Selain itu, imbaukan tersebut dilakukan agar tidak adanya potensi pengumpulan massa yang berlebih pada saat prosesi penyembelihan dan juga penyaluran daging hewan kurban itu dilaksanakan.
Bamsoet pun mengatakan jika warga sebaiknya menyembelih di rumah potong hewan resmi (RPH) agar lebih aman.
"Mengimbau panitia kurban dan masyarakat agar proses penyembelihan sebaiknya di rumah potong hewan resmi, guna meminimalisir resiko penularan Covid-19," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
Bila masyarakat tetap ingin menyelenggarakan kegiatan penyembelihan hewan kurban di lingkungan masing-masing juga tidak apa-apa.
Namun ia berharap agar warga semua yang menjadi panitia kurban patuh akan protokol kesehatan yang harus ketat diterapkan.
Baca: Kapasitas Dibatasi, Jemaah Salat Jumat di Singapura Wajib Lakukan Pemesanan Online Sebelum Ke Masjid
Baca: Pemprov DKI Jakarta Bakal Tambah 25 Ruas Jalan Baru untuk Car Free Day Jakarta, Ini Daftarnya
Baca: Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Masih Ditunda, Hasil Kajian KPK Beri Rekomendasi Ini
Terkhusus bagi para takmir masjid, Bamsoet menambahkan, perlu dipertimbangkan secara matang situasi dan kondisi terbaru menjelang hari pemotongan hewan kurban.
Seluruh fatwa ulama, ahli kesehatan dan imbauan pemerintah harus dilaksanakan secara baik, guna menekan laju penyebaran Covid-19.
"Mengimbau panitia kurban dan masyarakat yang terlibat dalam penyembelihan hewan kurban untuk tetap mengikuti protokol kesehatan secara konsisten dan ketat,"
"Seperti mencuci tangan, harus memakai masker, menjaga jarak dan lebih disarankan untuk memakai face shield," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan prosedur kegiatan kurban di masa kenormalan baru atau new normal.
Prosedur itu meliputi proses jual beli, pemotongan hewan kurban di rumah pemotongan hewan pemerintah dan swasta, hingga pemotongan hewan di lingkungan sekitar.
Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Covid-19.
Sebagaimana yang telah diketahui, umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 H pada 31 Juli nanti.
Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dikutip dari lembaran SE tersebut, Rabu (23/6/2020), hal ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.
Baca: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Jokowi Imbau Pemprov Jatim Tak Buru-buru Terapkan New Normal
Baca: Gaya Hidup Tak Sehat, Pandji Pragiwaksono Jalani Diet Plant-Based dan Sukses Turunkan Berat 13 Kg
Baca: Video Detik-detik Demo Aktivis PMII Pamekasan Bentrok dengan Polisi, Satu Mahasiswa Luka di Kepala
Di samping itu, Kementan juga memberikan rekomendasi terhadap kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19.
Kementan pun menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban terutama pada tahap penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.
Sementara itu, kegiatan kurban membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain.
Kementan pun menegaskan jika dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban masyarakat atau organisasi keagamaan harus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MPR Imbau Masyarakat Sembelih Hewan Kurban di RPH"