Ia bahkan membandingkannya dengan harga peyek udang rebon.
Dilansir oleh Kompas.com, sesuai PP 75 Tahun 2015, tarif PNBP benih krustacea adalah Rp 250 per 1000 ekor benih lobster.
Dua perusahaan pengekspor (eksportir) benih lobster, yakni PT ASL dan PT TAM mengekspor masing-masing 37.500 ekor dan 60.000 ekor benih lobster.
Artinya, bila 37.500 ekor benih lobster dikali Rp 250 per 1.000 ekor, negara hanya menerima sekitar Rp 9.375 dari satu kali ekspor.
Sementara dari PT TAM, negara hanya menerima PNBP Rp 15.000 dari 60.000 ekor benih lobster yang diekspor.
"PNBP ekspor bibit lobster Rp 250 per 1.000 ekor. Satu kali ekspor dapat satu bungkus rokok masuk ke rekening negara," sentil Susi dalam unggahan di akun Twitternya, Kamis (25/6/2020).
Baca: Kebijakan Jadi Kontroversi, Edhy Prabowo: Anda Pasti Tertawa tentang Lobster, Saya Tidak akan Mundur
Baca: Kabar Gembira! Petani dan Nelayan Akan Dapat Bantuan Sosial Reguler dari Pemerintah, Begini Caranya
Bahkan Susi membandingkan PNBP dengan harga rempeyek udang rebon.
Menurutnya, PNBP tak lebih besar dari harga peyek udang rebon yang harganya sudah di atas Rp 1.000 per buah.
"Harga peyek udang rebon satu biji saja tidak dapat itu Rp 1.000. Ini lobster punya bibit, lho," sebutnya.
Baca: 20 Tokoh Berpengaruh di Indonesia Tahun 2020 versi Bazaar, Ada Susi Pudjiastuti hingga Najwa Shihab
Baca: Minta Berantas Pelaku Illegal Fishing, Susi Pudjiastuti: Saya Mohon Pak Presiden, dari Lubuk Hati
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan, tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster.
"Saya bicara terbuka di sini. Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada. Baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," kata Edhy dalam siaran pers, Rabu (24/6/2020).
Edhy menuturkan, KKP memiliki alasan untuk ekspor benih lobster.
Alasan utamanya adalah membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat dilarangnya ekspor benih lobster.
Larangan itu diatur dalam Permen KP 56/2016 pada masa menteri Susi Pudjiastuti.
Peraturan menteri pada masa Susi akhirnya diubah menjadi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.
Edhy pun menepis, ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.
"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan. Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," papar Edhy.
Baca: Menteri Edhy Prabowo Sensitif dengan Kata ‘Tenggelamkan’, Minta untuk Move On
Baca: Jokowi Jawab Kritik Mantan Menteri Susi Soal Ekspor Bibit Lobster : Negara Harus Dapat Manfaat