Mahfud MD Sampaikan Pesan Jokowi, Tegur Polri: Aparat Jangan Terlalu Sensi, Orang Gurau Biarkan Saja

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool Mahfud MD Sampaikan Pesan Jokowi, Tegur Polri: Aparat Jangan Terlalu Sensi, Orang Gurau Biarin Saja

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan respons soal polisi yang memeriksa seorang warga karena memposting humor ala Gus Dur. 

Respons Jokowi itu diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud MD dalam sambutan pada acara Peluncuran Pengawasan dan Update Kerawanan Pilkada 2020 yang disiarkan secara langsung di akun YouTube Bawaslu, Selasa (23/6/2020).

Menurut Mahfud MD, dalam pesannya, Jokowi meminta aparat jangan terlalu sensitif dalam menanggapi aspirasi di masyarakat.

Mantan guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga mengingatkan aparat tak usah terlalu menanggapi hoaks-hoaks ringan dan candaan.

Mahfud MD mengungkapkan pesan tersebut disampaikan Jokowi kepadanya, ketika berbincang dengannya beberapa waktu lalu.

Baca: Bio Farma Mampu Produksi 50 Ribu Alat PCR per Minggu, Jokowi Ingin Tingkatkan Jadi 2 Juta Sebulan

Pesan tersebut disampaikan Mahfud MD ketika menjelaskan tantangan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selain pandemi Covid-19, adalah maraknya konten berita bermuatan hoaks, fitnah, SARA, dan ujian kebencian.

"Beberapa hari yang lalu, bicara dengan Bapak Presiden, bicara tentang hal-hal begini." 

"Yaitu memang memperhatikan, tapi pesan Bapak Presiden itu, jangan aparat itu, jangan terlalu sensi. Jangan terlalu sensitif." ungkap Mahfud MD.

Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo. (Kemenko Polhukam)

"Ada apa-apa ditangkap, ada apa-apa diadili. Orang mau webinar dilarang. Tidak usah, biarin saja kata Presiden."

"Wong, kita seminar tidak seminar tetap difitnah terus kok. Diawasi saja," beber Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan aparat tidak perlu menanggapi hoaks-hoaks ringan, dan gurauan masyarakat.

Meski begitu, Mahfud MD menegaskan aparat tetap perlu menindak pelanggar hukum dan kriminal.

"Kalau melanggar hukum yang luar biasa, kriminal yang oleh umum dianggap kriminal itu baru ditindak."

"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan, orang bergurau, ya biarin sajalah," papar Mahfud MD.

Baca: Alasan Pembukaan Sektor Ekonomi di Tengah Covid-19, Presiden Jokowi: Berdasarkan Data Sains

Ia pun menjelaskan konsep restorative justice.

Menurutnya, restorative justice adalah hukum yang digunakan sebagai alat membangun harmoni.

Restorative justice bermakna tindakan melanggar hukum guna menegakan hukum.

Mahfud MD juga menyamakannya dengan konsep affirmative policy dalam konteks birokrasi.

"Nah sama, di Indonesia kita punya restorative justice."

"Restorative justice itu apa? Hukum sebagai alat membangun harmoni."

"Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik sehingga menjadi baik," jelas Mahfud MD.

Baca: Rocky Gerung Kerap Kritik Jokowi, Abdul Somad Tertawa Dengar RG saat Ditanya Andai Jadi Presiden

Soal Candaan Gus Dur

Diberitakan sebelumnya, seorang warga asal Kepulauan Sula, Maluku Utara, digelandang ke kantor polisi gara-gara unggahannya.

Dia mengutip guyonan Mantan Presiden Abdurrahman Wahid yang berbunyi "ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.

Namun sayangnya, hal itu berdampak pada pemanggilan polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.

"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan langsung ditanggapi dengan serius," kata Brigjen Awi saat dihubungi Antara, di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Baca: Soal Unggahan Guyonan Gus Dur, Inaya Wahid Beri Sindiran untuk Polisi: Panggil yang Bikin Joke Pak

Ia berkomentar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun FB berinisial IA yang membagikan konten lelucon dari Gus Dur.

Awi pun mengatakan jika pihaknya telah meminta konfirmasi kepada Kabis Humas Polda Malut terkait dengan pemanggilan seorang warganet yang mengunggah guyonan Gus Dur di Facebooknya.

PRESIDEN KE-4 RI, ABDURRAHMAN WAHID (GUS DUR). (KOMPAS / TOTOK WIJAYANTO)

Baca: Unggahan Guyonan Gus Dur Berujung Klarifikasi, Kepolisian Sebut Sebagai Langkah Edukasi Masyarakat

Lebih lanjut, Awi mengatakan jika warga tersebut telah menyampaikan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.

"Konfirmasi ke kabid humasnya apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook), ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur."

"Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujarnya.

Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini.

"Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucap dia.

Lebih lanjut, ia memastikan jika pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut hanya untuk dimintai keterangan atau wawancara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lewat Mahfud MD, Jokowi Sentil Polri soal Kasus Humor Gus Dur hingga Webinar Dilarang

(Tribunnewswiki.com/Ekarista)



Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer