Dirut PLN Zulkifli Zaini Ungkap Pemerintah Belum Bayar Utang Rp 48 Triliun ke PLN

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo PT PLN (Persero). Pemerintah belum membayar utang ke PLN sebesar Rp48 triliun.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan pemerintah belum membayar utang sebesar Rp 48 triliun ke perusahaan listrik itu.

Zulkifli menjelaskan bahwa utang itu berasal dari biaya kompensasi tarif listrik pada tahun 2018 dan 2019.

“Yang dimaksud Rp 48 triliun terdiri dari Rp 45 triliun berasal dari kompensasi tarif listrik 2018 dan 2019 dan Rp 3 triliun berupa tambahan subsidi kebijakan diskon tarif rumah tangga,” ujar Zulkifli saat rapat bersama dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (25/6/2020).

Zulkifli mengatakan biaya kompensasi tarif listrik di 2018 sebesar Rp 23,17 triliun.

Sementara untuk 2019, biaya kompensasi listrik yang belum dibayar pemerintah sebesar Rp 22,25 triliun.

“Kompensasi (tarif listrik) 2018 telah terdapat alokasi pembayaran Rp7 triliun. Namun belum terbayar,” kata Zulkifli.

Adapun sisa Rp 3 triliun yang belum dibayarkan pemerintah ke PLN merupakan subsidi diskon 100 persen tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.

“Alur proses diskon tarif alokasi subsidi dapat kami jelaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Ketenagalistrikan memberikan penugasan kepada PLN untuk berikan keringanan dalam rangka pandemi Covid-19,” ucap dia.

Baca: Sebut Drakor sebagai Alasan Tarif Listrik Naik, Eddy Soeparno Sayangkan Pernyataan PLN

Dirut PT PLN Zulkifli Zaini (Tribunnewsmaker)

Pelanggan Bisa Lapor Lonjakan Tagihan Listrik PLN, Kirim Foto Meteran Listrik via WA

Terkait tagihan listrik yang melonjak, kini pelanggan PLN sudah bisa melakukan laporan.

Seperti diketahui, pelanggan PLN banyak mengalami lonjakan tagihan listrik.

Hal ini banyak terjadi pada bulan Juni 2020.

PT PLN (Persero) pun memberikan layanan laporan terkait tagihan listik.

PT PLN (Persero) kembali melakukan pencatatan dan pemeriksaan stand meter ke rumah pelanggan pascabayar mulai bulan Juni ini.

Namun, bagi rumah pelanggan yang masih belum bisa dikunjungi, PLN kembali menyiapkan layanan melalui Whatsapp atau WA di nomor terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stand dan foto kWh meter secara mandiri.

Dikutip dari keterangan resmi PLN, untuk pelaporan Juni, pengiriman foto dapat mulai dilakukan, Rabu (24/6/2020), hingga Sabtu (27/6/2020) besok.

Pelaporan angka meteran listrik dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses lapor meteran listrik melalui WhatsApp.

Laporan dari pelanggan yang dikirimkan lewat WA tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.

Baca: Drakor Disebut Penyebab Lonjakan Tarif Listrik PLN, Anggota DPR: Ini Masalah Serius, Bukan Lelucon

Berikut cara mengirimkan foto meteran listrik PLN via Whatsapp.

1. Hubungi PLN melalui WA di nomor 08122 123 123

2. Ketik "Halo"

3. Ketik 2 untuk melakukan baca meter mandiri

4 . Baca informasi yang muncul

5. Masukan ID pelanggan

6. Jika ID pelanggan dan hari baca sudah sesuai, silakan ketik angka stand kWh meter Ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka stand harus terlihat jelas)

7. Selesai. PLN akan melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan pelanggan.

Pelanggan yang tidak dapat mengirimkan angka stand dan foto pada tanggal baca mandiri yang disediakan bagi pelanggan pada tanggal 24-27 Juni 2020, maka angka stand yang akan digunakan adalah hasil dari baca petugas PLN.

Jika pelanggan tidak dapat mengirimkan foto angka stand meter ataupun tidak didatangi oleh petugas PLN, maka pemakaian listrik akan diperhitungkan rata-rata 3 bulan terakhir.

Sebelumnya, PLN menyatakan, bahwa salah satu alasan melonjaknya tagihan listik adalah skema perhitugan rata-rata selama 3 bulan terakhir.

Ilustrasi meteran listrik (Tribun Timur)

Bantahan Menteri ESDM Soal Tarif Listik Naik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membantah kenaikan tarif listrik jadi penyebab melonjaknya tagihan pada Juni 2020.

Arifin menegaskan tak ada kenaikan tarif listrik yang dilakukan pemerintah.

"Iya (tak ada kenaikan tarif). Siapa bilang naikin tarif?," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (19/6).

Sayangnya, Arifin belum mau merinci seputar kebijakan yang bakal diambil oleh Kementerian ESDM atas polemik yang terjadi.

Ia memastikan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah melakukan komunikasi dengan PT Perusahaan Listik Negara (PLN) soal tagihan listrik pelanggan.

Baca: Tagihan Listrik Naik hingga Rp 3 Juta, Dedi Mulyadi: Masak Domba Saya Nonton Drama Korea

Baca: Minta PLN Transparan Soal Kenaikan Tarif, Ketua MPR: Berikan Data Tagihan Listrik ke Masyarakat

Skema Angsuran

Untuk mengatasi lonjakan tarif listrik PLN secara tiba-tiba.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini memberikan kebijakan sekama cicilan pembayaran listrik bagi pelangga yang jumlah tagihannya hingga di atas 20 persen pada Juni 2020.

"Pelanggan yang mengalami kenaikan di atas 20 persen, dapat melakukan angsuran pembayaran kelebihan biaya listrik," ucap Zulkifli dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (17/6/2020).

Langkah tersebut diambil oleh PLN, lanjut Zulkifli, agar pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi, tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian.

"Meskipun skema ini membuat beban keunganan PLN bertambah, tetapi ini tetap kami lakukan untuk pelanggan," kata Zukifli.

Zulkifli mengatakan, sebelumnya PLN menerapkan pencatatan rata-rata meteran listrik tiga bulan terakhir, tetapi saat ini aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan kembali berjalan.

"Pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi dan aktivitas pelanggan yang lebih banyak," kata Zulkifli.

Baca: Banyak Keluhan Tagihan Listrik, Badan Siber dan Sandi Negara Akan Diminta Periksa Sistem di PLN

Hal tersebut, kata Zulkifli, karena pelanggan berada di dalam rumah sepanjang hari selama kurun waktu pertengahan April sampai dengan bulan Juni.

"Karena itulah terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan, sebagian besar realisasi lebih besar daripada apa yang ditagihkan," ujar Zulkifli.

Selisih tersebut, menurut Zulkifli, ditagihkan pada bulan Juni saat PLN telah melakukan pencatat riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan materi pelanggan melalui aplikasi Whatsapp.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria/Tyo/KOMPAS/Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Belum Bayar Utang Rp 48 Triliun ke PLN"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer