Usai adanya RUU Omnibus Law yang juga menjadi kontroversi.
RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) saat ini mencuat menjadi masalah baru.
Walaupun, pembahasan RUU HIP sudah ditunda, kontroversi terkait RUU masih terus terjadi.
Sampai Rabu (24/6) , ribuan orang mengikuti aksi penolakan RUU HIP di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca: Undangan KTT G7 Ditolak Merkel, AS Tarik 9.500 Tentara dari Jerman: Hubungan Kedua Negara Memburuk?
Baca: Rancangan APD Buatan Indonesia Penuhi Standar WHO, Bakal Diberi Nama INA United
Berdasarkan dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP adalah usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Usulan RUU itu dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bukan hanya dianggap tak punya urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP mempunyai potensi untuk menimbulkan konflik ideologi.
Lalu, apa isi RUU HIP sampai panen banyak polemik dan kritikan dari berbagai pihak ?
Isi dalam RUU terdapat 10 bab yang terdiri dari 60 pasal.
Berikut rinciannya:
- Ketentuan Umum, memuat 1 pasal
- Haluan Ideologi Pancasila, memuat 5 bagian dan 17 pasal
- Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Pembangunan Nasional, memuat 15 pasal
- Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, memuat 3 pasal
Baca: Liga Spanyol Nekat Undang Klub dari Sarang Virus Corona untuk Tonton El Clasico
- Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga, memuat 3 pasal.
- Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, memuat 3 bagian dan 15 pasal
- Partisipasi Masyarakat, memuat 1 pasal
- Pendanaan, memuat 1 pasal
- Ketentuan Peralihan, memuat 1 pasal
- Ketentuan Penutup, memuat 3 pasal
Baca: Permasalahkan Legalitas AHY sebagai Ketua Umum, Partai Demokrat Pecat Seorang Politisi Senior
Trisila dan Ekasila
Banyak pihak menyoroti adanya konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal pada RUU HIP.
Kedua konsep tersebut termaktub dalam Bab II Pasal 7 yang berbunyi:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Di antara pihak yang menyoroti dua konsep tersebut adalah Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Anwar menjelas, memeras Pancasila sebagai Trisila dan Ekasila adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Karena, Pancasila sebagai norma fundamental harus dilihat dalam satu kesatuan utuh dan tak bisa dipisahkan. Urutannya pun tak boleh diubah.
Baca: Demonstrasi Tolak Rancangan KUHP: Urusan Ranjang Bukan Urusan Negara!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun ikut mempertanyakan tak adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 dalam RUU HIP tersebut.
Menurut Mahfud, TAP MPRS yang mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme itu merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-perundangan yang mengikat.
Oleh sebab itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR.
Sikap serupa juga disampaikan oleh NU, Muhammadiyah, dan sejumlah fraksi partai.
Dengan beragam polemik itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud melalui akun Twitter-nya, Selasa (16/6/2020).
Mahfud pun meminta supaya DPR, sebagai pengusul RUU HIP, lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat.
Bukan hanya itu saja, pemerintah sekarang pun tengah berfokus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang sudah menjangkiti Indonesia sejak awal Maret 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Isi RUU HIP yang Masih Tuai Kontroversi?