Kinerja ASN atau aparatur sipil negara dinilai tidak optimal terkait kurang kompleks dan mendalamnya variabel penilaian, serta penerimaan pegawai yang seringkali tidak terlalu fungsional pada jabatannya dalam menunjang roda pemerintahan.
Terlebih, di era yang membutuhkan adaptasi dan inovasi cepat terhadap perubahan ini, diperlukan pula ASN yang memang mampu mengimbangi irama kerja dan kecepatan perkembangan termutakhir.
Disamping kompetensi ASN yang masih kurang, beban anggaran baik itu APBN, APBD Provinsi atau APBD Kota/Kabupaten yang mayoritas habis untuk belanja pegawai tentu perlu menjadi perhatian serius bagi negara.
Pengetatan perlu dilakukan, bukan hanya demi penghematan kas negara melainkan juga demi peningkatan kompetensi pemerintahan itu sendiri dalam fungsinya menjadi pelayan masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pun kini tengah menyusun strategi untuk memangkas aparatur sipil negara yang tidak produktif.
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo pada Jumat (19/6/2020) lalu.
Tjahjo menyebut, banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19.
Baca: Bukan Orang Sembarangan, PNS Pemilik NIP 010000001 Ternyata Sosok Terpandang
Baca: Pencairan Gaji Ke-13 PNS TNI-Polri & Pensiunan Mundur, Tidak ada Kenaikan Tunjangan Kerja
Baca: Akhirnya Terungkap Penyebab 2 PNS Tanpa Celana Pingsan di Mobil dengan Kondisi Mulut Berbusa
Mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya)."
"Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif itu tadi," kata Tjahjo.
Ia menilai, Indonesia memang kelebihan ASN yang tidak diperlukan, tetapi kekurangan tenaga yang dibutuhkan.
"Too many, but not enough."
"Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujarnya.
Oleh karena itu, Tjahjo mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.
Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.
"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau semua aparatur sipil negara dapat menjadi pelopor dalam penerapan kenormalan baru (new normal) di Indonesia.
ASN diminta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, tetapi juga optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca: Dijadwalkan Cair Akhir Tahun 2020, Berikut Besaran Gaji Ke-13 PNS dan Rincian Tunjangannya
Baca: 15 ASN Balai Kota Semarang Positif Covid-19, Ganjar Pranowo Sebut Risiko yang Dihadapi Petugas
Baca: Heboh Video Oknum ASN Minta Uang Jatah Rp 100 untuk Cetak KTP: Kalau Antre 2 Bulan Baru Jadi
"ASN harus memberi contoh masyarakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam tatanan normal baru," ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemen PANRB, Rabu (17/6/2020).
Tjahjo mengatakan, selama masa new normal ASN harus mengikuti kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Meskipun di tengah pandemi Covid ini terdapat pembatasan aktivitas, ASN dituntut tetap produktif utamanya dalam memberikan pelayanan.
"Jam layanan dan kualitas layanan instansi pemerintah diyakini bisa memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat."
"Kinerja birokrasi juga harus tetap terjaga untuk memastikan program-program pemerintah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Tjahjo.
Menurut dia, dalam menghadapi new normal ini, hal yang diperlukan birokrasi adalah fleksibilitas.
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Tjahjo menyebut, terdapat beberapa langkah pemerintah agar ASN dapat bekerja secara produktif pada era new normal.
Pertama, membagi lokasi bekerja, baik di rumah maupun di kantor, sebagai bagian dari pengaturan flexible working arrangement.
Baca: Pemerintah Bakal Berlakukan Shift Kerja PNS, Diusulkan 07.30-15.00 dan 10.00-17.30 WIB
Baca: Demi Situasi New Normal, Kementerian PANRB Kaji Kemungkinan PNS Masuk Kerja dengan Sistem Shift
Baca: Tabiat PNS Asahan yang Pingsan Tanpa Celana di Mobil Dibongkar Istri Sah: Suka Gonta Ganti Wanita
Kedua, menyusun kembali proses kerja yang lebih fleksibel sehingga strategi dan cara kerja baru menjadi acuan.
Ketiga, penerapan SPBE menjadi semakin membaik karena layanan berpindah ke online.
Keempat, waktu kerja yang semakin fleksibel, baik melalui mekanisme shift, maupun disesuaikan dengan kebutuhan layanan.
Terakhir, tempat kerja yang telah diatur dengan mematuhi protokol kesehatan.
Tatanan hidup baru ini diterapkan seiring dengan reformasi birokrasi dalam hal mengubah cara kerja ASN lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
"Sangat strategis untuk mengubah cara kerja ASN agar lebih sesuai dengan tantangan pemerintahan kini dan mendatang," kata Tjahjo.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul Banyak ASN yang Tak Produktif Selama WFH, Tjahjo Berencana Menguranginya.