Dalam putusan tersebut, Presiden Jokowi dan Menkominfo dinyatakan bersalah.
Diberitakan Kontan, hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sempat ingin banding, Jokowi sudah menarik niatnya tersebut.
"Presiden Jokowi sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding, (banding) itu sudah ditarik," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Minggu (21/6).
Dini menyebut, pemerintah sudah menjalankan apa yang menjadi putusan hakim.
"Hal-hal yang disebutkan dalam keputusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan," terang Dini.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah hanya ingin fokus pada penanganan Covid-19.
Baca: Doa Anies Baswedan di Hari Ulang Tahun Jokowi : Semoga Mudah Jalankan Amanah
Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jakarta tanggal 3 Juni 2020.
Keputusan tersebut berisi tentang vonis PTUN yang menyebut Presiden Jokowi dan Menkominfo telah melanggar hukum terkait pemblokiran internet di Papua.
Pemblokiran internet tersebut dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul terjadinya kerusuhan pada aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Dilansir oleh Kompas.com, langkah pemerintah untuk mengajukan banding atas putusan PTUN itu diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.
Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.
Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.
"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian tertulis dalam surat tersebut sebagaimana dilansir oleh Kompas.com.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan atau pun Kemenkominfo belum buka suara soal upaya banding ini.
Saat Kompas.com mencoba mengonfirmasi kepada Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, yang bersangkutan tidak bersedia memberi keterangan.
Putusan PTUN
Baca: Sesalkan Langkah Jokowi Ajukan Banding, Penggunggat: Pemerintah Tak Bisa Menerima Koreksi Masyarakat
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dalam sidang yang diselenggarakan pada Rabu (3/6/2020).
Pemblokiran internet dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim ketua Nelvy Christin SH MH, hakim anggota Baiq Yuliani SH, dan Indah Mayasari SH MH. Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebaasan Pers yang terdiri dari AJI Indonesia, SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam dan ICJR.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).