Pilkada Sebentar Lagi, Komnas HAM: Jika KPU dan Pemerintah Ragu, Sebaiknya Ditunda

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada 2020.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 direncanakan akan diselenggarakan pada Desember 2020.

Meskipun pandemi masih berjalan hingga saat ini, pilkada diketahui tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan kesiapakan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah terkait dengan pelaksaan pilkada tahun ini.

Meskipun dilaksanakan di tengah pandemi dengan diikuti oleh protokol kesehatan virus corona, Komnas HAM mengimbau jika KPU dan pemerintah tidak boleh salah langkah.

Pasalnya, Komnas HAM merasa jika tanpa adanya kesiapan yang baik terkait protokol kesehatan, lebih baik pilkada ditunda terlebih dahulu.

Jika KPU dan pemerintah ragu-ragu dalam menyiapkan protokol kesehatan bagi penyelenggaraan pemilihan, lebih baik pilkada ini ditunda," kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (22/6/2020).

Ada dua hal yang disoroti Komnas HAM terkait kesiapan KPU dan pemerintah dalam melaksanakan Pilkada.

Pertama, belum adanya aturan mengenai protokol kesehatan dalam menyelenggarakan Pilkada.

Hingga tahapan Pilkada lanjutan telah berjalan, Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada di tengah kondisi bencana nonalam belum juga disahkan.

Baca: Jelang Pilkada, Mendagri Imbau Masyarakat Kritisi Kepala Daerah yang Tak Efektif Tangani Covid-19

Baca: Banyak yang Tak Produktif Saat WFH, Mendagri Kaji Rencana Kurangi Jumlah ASN di Indonesia

Baca: Tetap Gelar Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Pengamat Politik: Pemerintah Sepertinya Stres

Pasalnya, menurut Komnas HAM, aturan itu penting untuk menjamin pelaksanaan Pilkada aman dari penyebaran Covid-19.

"Kita meminta KPU memastikan bahwa seluruh proses atau seluruh protokol kesehatannya betul-betul sudah pasti dalam aturannya sehingga bisa diselenggarakan," tutur Amir.

Kedua, terjadinya kekurangan anggaran akibat munculnya kebutuhan tambahan yang diperlukan untuk menggelar Pilkada di tengah pandemi.

Meskipun KPU telah mengusulkan penambahan anggaran namun hingga tahapan Pilkada berjalan, tambahan tersebut tak kunjung dicairkan juga.

Jangan sampai KPU-nya nanti yang terkatung-katung ketika proses sudah berjalan anggaran tidak ada," ujar Amir.

Amir mengatakan hingga saat ini angka penyebaran Covid-19 belum bisa dikendalikan oleh pemerintah.

Tanpa adanya persiapan yang baik, Pilkada justru menjadi ajang untuk semakin memperluas penyebaran virus.

Sebab, mau tidak mau, gelaran Pilkada mengharuskan berkumpulnya massa.

Amir menegaskan bahwa pihaknya ingin supaya keselamatan seluruh pihak dapat dijamin penyelenggara dan pemerintah, meski Pilkada digelar di tengah situasi pandemi.

"Komnas HAM ingin menegaskan, Pilkada penting tapi melindungi kesehatan masyarakat supaya tidak jatuh korban itu jauh lebih penting," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer