Keputusan tersebut diutarakan dalam rapat yang diadakan oleh Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi Covid-19 oleh pemerintah, Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Tidak menutup kemungkinan, pasien yang positif Covid-19 pun masih bisa menyalurkan aspirasinya dalam Pilkada mendatang.
Komisi II pun telah meminta KPU untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pilkada mendatang.
Peraturan tentang pemilihan yang dilakukan oleh pasien positif pun telah diatur di PKPU.
Selanjutnya, ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Selanjutnya, petugas akan membawa perlengkapan pemungutan suara di lokasi pemilih dirawat.
Baca: Ditanya Soal Kebocoran Data Pasien Covid-19, Achmad Yurianto Bungkam, Benar-benar Diretas Hacker?
Baca: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta UTBK-SBMPTN 2020, Dari Persiapan hingga Tips Mengerjakan Soal
Baca: Tak Jadi Banding Ke PTUN, Jokowi Terima Divonis Bersalah karena Batasi Akses Internet di Papua
"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (22/6/2020).
Terkait pemungutan suara di rumah sakit, KPU setempat berkoordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Petugas yang datang ke rumah sakit pun wajib memakai APD lengkap.
"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Arief.
Selain itu, juga diatur pula pelayanan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Arief mengatakan, KPPS dapat melayani hak pilih ODP/PDP dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan.
"KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih," sebut dia.
Pelayanan hak pilih bagi ODP/PDP juga diwajibkan menerapakan protokol kesehatan Covid-19.
"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Arief.
Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, pilkada serentak yang semula dijadwalkan pada 23 September akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Sementara itu, tahapan Pilkada 2020 sudah mulai dilanjutkan lagi pada 15 Juni 2020, setelah sempat ditunda akibat pandemi Covid-19.
Baca: Jelang Pilkada, Mendagri Imbau Masyarakat Kritisi Kepala Daerah yang Tak Efektif Tangani Covid-19
Baca: Tetap Gelar Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Pengamat Politik: Pemerintah Sepertinya Stres
Baca: Jutaan Data Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Pakar Siber: Ancaman Menjelang Pilkada 2020