Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga mengatakan berencana memangkas ASN yang tidak produktif tersebut.
Tjahjo menyebut banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah kala pandemi Covid-19.
Namun, bisakah ASN tersebut diberhentikan?
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).
"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 77 ayat 6 UU tersebut.
Selain itu, aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87.
Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Baca: Banyak yang Tak Produktif Saat WFH, Mendagri Kaji Rencana Kurangi Jumlah ASN di Indonesia
Baca: Selama WFH ASN Banyak yang Tak Produktif, Menteri Tjahjo Kumolo: Pangkas yang Tak Perlu
Sementara pada Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga terdapat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 itu disebutkan antara lain skema-skema pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Selama pandemi berlangsung, pemerintah memerintah instansi untuk memperkerjakan karyawannya dengan sistem Work From Home (WFH).
Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta untuk bekerja di rumah saja selama kurang lebih 3 bulan ini selama pandemi Covid-19 masih ada.
Namun, nampaknya banyak dari mereka yang tidak melaksanakan pekerjaan dengan maksimal seperti saat bekerja di kantor.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tengah menyusun strategi untuk memangkas aparatur sipil negara ( ASN) yang tidak produktif.
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Tjahjo menyebutkan bahwa banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19.
Entah apa alasannya, tidak sedikit ASN yang tidak bisa menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya selama WFH.
Bahkan, pekerjaan tersebut menjadi beban untuk karyawan lain yang lebih produktif.
"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo.
Ia menilai, Indonesia memang kelebihan ASN yang tidak diperlukan, tetapi kekurangan tenaga yang dibutuhkan.
"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politisi PDI-P ini.
Baca: 15 ASN Balai Kota Semarang Positif Covid-19, Ganjar Pranowo Sebut Risiko yang Dihadapi Petugas
Baca: Heboh Video Oknum ASN Minta Uang Jatah Rp 100 untuk Cetak KTP: Kalau Antre 2 Bulan Baru Jadi
Oleh karena itu, Tjahjo mengaku terus berkooordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mencari solusi.
Kedua instansi sepakat untuk merumuskan ulang sistem manajemen ASN sesuai dengan tatanan kenormalan baru.
"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.
Selain itu, Menteri Tjahjo Kumolo pun mengimbau semua ASN untuk bisa jadi pelopor penerapan normal baru di Indonesia.
Ia meminta ASN agar tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan namun juga bisa optimal melayani masyarakat.
"ASN harus memberi contoh masyarakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam tatanan normal baru," ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemen PANRB, Rabu (17/6/2020).
Tjahjo mengatakan, selama masa new normal ASN harus mengikuti kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Meskipun di tengah pandemi Covid ini terdapat pembatasan aktivitas, ASN dituntut tetap produktif utamanya dalam memberikan pelayanan.
"Jam layanan dan kualitas layanan instansi pemerintah diyakini bisa memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Kinerja birokrasi juga harus tetap terjaga untuk memastikan program-program pemerintah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Tjahjo.
Menurut dia, dalam menghadapi new normal ini, hal yang diperlukan birokrasi adalah fleksibilitas.
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Tjahjo menyebut, terdapat beberapa langkah pemerintah agar ASN dapat bekerja secara produktif pada era new normal.
Pertama, membagi lokasi bekerja, baik di rumah maupun di kantor, sebagai bagian dari pengaturan flexible working arrangement.
Kedua yakni menyusun kembali proses kerja yang lebih fleksibel sehingga strategi dan cara kerja baru menjadi acuan.
Ketiga, penerapan SPBE menjadi semakin membaik karena layanan berpindah ke online.
Keempat, waktu kerja yang semakin fleksibel, baik melalui mekanisme shift, maupun disesuaikan dengan kebutuhan layanan.
Terakhir, tempat kerja yang telah diatur dengan mematuhi protokol kesehatan.
Tatanan hidup baru ini diterapkan seiring dengan reformasi birokrasi dalam hal mengubah cara kerja ASN lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
"Sangat strategis untuk mengubah cara kerja ASN agar lebih sesuai dengan tantangan pemerintahan kini dan mendatang," kata Tjahjo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak ASN yang Tak Produktif Selama WFH, Tjahjo Berencana Menguranginya" dan "ASN Tak Produktif Akan Diberhentikan, Seperti Apa Aturannya?"