Diketahui Jokowi dan Johnny G Platte mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
"Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim yang dengan gamblang memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan," ujar anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).
Baca: Divonis Melanggar Hukum atas Pemblokiran Internet di Papua, Jokowi Ajukan Banding ke PTUN
Baca: Kasus Novel Baswedan: Jokowi Tak Bisa Intervensi, Feri Amsari Tuding Istana Lari dari Tanggung Jawab
Ade menilai, pemerintah pun tidak belajar dari gugatan-gugatan lain.
Seperti halnya dalam gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional dan lainnya yang malah terus mengalami kekalahan.
Selain itu, pengajuan banding tersebut pun dinilai akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat yang menjadi korban perlambatan serta pemutusan akses internet Papua.
"Pengajuan banding ini juga semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan, serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat," tutur Ade.
Baca: Jokowi dan Menkominfo Divonis Bersalah, Ini Tanggapan Stafsus Presiden dan Johnny G Plate
Ade menyatakan, pihaknya khawatir jika pemerintah menganggap langkah-langkah hukum yang diambil masyarakat dan dihargai konstitusi malah dianggap sebagai lawan dan gangguan.
"Tim Pembela Kebebasan Pers siap menghadapi banding pemerintah dan meyakini putusan majelis hakim di pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," kata Ade.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya memutuskan Presiden dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet tersebut dilakukan pada Agustus 2019 silam.
Hal ini menyusul kerusuhan yang terjadi sebab aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).
Pihak tergugat I yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika, sementara tergugat II yaitu Presiden Jokowi.
Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Berdasarkn keputusan majelis hakim, Internet merupakan netral, dapat digunakan untuk hal yang positif maupun negatif.
Akan tetapi, apabila terdapat konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi yaitu konten yang bersangkutan.
Sebagian artikel in telah tayan di Kompas.com dengan judul Penggugat Sesalkan Jokowi Banding Putusan Blokir Internet Papua