Hal tersebut ditulis Imam Nahrawi dalam salinan pledoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi yang dibacakannya pada Jumat (19/6/2020).
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang diterima oleh Kompas.com.
Dilansir oleh Kompas.com, dalam persidangan sebelumnya, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Baca: Wahyu Setiawan Resmi Tersangka Kasus Suap, KPU Tak Berikan Bantuan Hukum
Baca: Sidang Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Imam Nahrawi: KPK Cacat Hukum
Menurut Imam, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut.
Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.
Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.
Imam Nahrawi mendapat tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain tuntutan 10 tahun penjara, Imam Nahrawi juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Imam juga dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 19 miliar dalam waktu satu bulan.
Baca: Taufik Hidayat Bongkar Busuknya Skandal Korupsi Kemenpora, Media Asing Ternama Ambil Perhatian
Baca: Bicara Soal Kemenpora, Taufik Hidayat: Harus Setengah Gedung Dibongkar, Banyak Banget Tikusnya
Imam dan penasihat hukum sendiri mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya, yang digelar Jumat (19/6/2020) kemarin.
Adapun persidangan pada Jumat (12/6/2020) lalu dilakukan dengan secara virtual mengikuti imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.
JPU juga menuntut pidana tambahan lain bagi Imam berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggunan keluarga.