Kamsi percaya pada kliennya jika dirinya tidak tergabung dalam jaringan terorisme.
Menurutnya, aksi Syahrial menusuk mantan Menkopolhukam Wiranto, disebabkan inisiatif diri sendiri.
"Pada intinya terdakwa Syahrial tidak pernah melakukan permufakatan dengan temannya."
"Jadi tidak masuk jaringan teroris," ujar Kamsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).
Dengan dasar itulah, dirinya menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan pasal 15 juncto pasal 16 juncto pasal 16A UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tidak tepat.
Baca: Pernah Gorok Orang, Pelaku Penusukan Supir Angkot di Garut Baru Sebulan Bebas dari Nusakambangan
Baca: Jokowi Lantik 9 Wantimpres, Wiranto Jadi Ketua, Sebut Siap Kerja Usai Insiden Penusukan
Dia kembali menegaskan, penusukan Wiranto seharusnya masuk kategori pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Masuk dalam 351 tentang Penganiayaan. Seharusnya jaksa menggunakan pasal 351, bukan pasal Undang-undang Terorisme," katanya.
Dia memberikan penjelasan jika aksi penusukan yang dilakukan Syahrial atas keinginan diri sendiri.
Selain itu juga tidak terikat dengan jaringan atau kelompok manapun.
"Syahrial itu mandiri, jadi tidak ada unsur kesengajaan. Tetapi kebetulan ada pejabat di situ."
"Karena dendam, akhirnya Syahrial langsung menusuk Pak Wiranto," ujar dia.
Kemarin, majelis hakim PN Jakarta Barat mengadakan sidang pembacaan pembelaan oleh terdakwa alias pleidoi.
Terdakwa Abu Rara atau Syahrial Alamsyah ini dituntut pidana penjara selama 16 tahun.
Terdakwa Fitri Diana atau Fitri Adriana juga dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
Baca: Sertijab Menteri, Wiranto Izin Keluar RS Temui Mahfud MD hingga Tangisan Susi Pudjiastuti
Abu Rara terlihat mengenakan baju tahanan oranye.
Dia duduk di sebuah ruangan di rumah tahanan khusus terorisme di Cikeas, Bogor.
Sedangkan Fitri berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim berada di ruang sidang PN Jakarta Barat.
Dalam pleidoinya, Abu Rara keberatan pada tuntutan jaksa yang menjerat dengan pasal 15 juncto pasal 16 juncto pasal 16A UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Saya sama sekali tidak terbukti melakukan permufakatan jahat."
"Sehingga saya tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme," bela Abu Rara.
Baca: Usai Kejadian Penusukan Wiranto, Densus 88 Sudah Amankan 40 Terduga Teroris
Sidang perkara atas tindakan penusukan pada mantan Menkopolhukam Wiranto akan diputus pada 25 Juni 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto.
"Rencananya, sidang akan digelar pada tanggal 25 Juni 2020," kata Eko, saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).
Sebelumnya, Syahril Alamsyah (51) alias Abu Rara, penikam Wiranto, didakwa melakukan tindak pidana terorisme.
Bukan hanya Syahril, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, pun ikutterseret dalam tindak pidana tersebut.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."
"Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002."
"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan, Kamis (9/4/2020).
Dalam surat dakwaan tersebut, JPU menerangkan, pasangan suami istri tersebut mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019.
Usai tahu tentang kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahril mengatakan pada Fitria tentang rencana menyerang Wiranto.
Syahril memboyong Fitria dan seorang anaknya.
Untuk menyerang mantan Panglima ABRI tersebut, Syahril memberikan dua bilah pisau kepada istri dan anaknya.
Lalu, mereka berangkat menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.
Ketika Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa menyerang menggunakan pisau kunai.
Peristiwa tersebut kemudian diikuti istrinya.
Sementara anaknya melarikan diri saat tau kedua orang tuanya ditangkap.
Buntut dari serangan penusukan tersebut, Wiranto mempunyai lua terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri karena senjata tajam.
Sedangkan, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri.
Selanjutnya, korban H A Fuad Syauqi juga mendapatkan ami luka tusuk di dada kanan dan kiri.
Karena perbuatannya tersebut, JPU menilai, terdakwa sudah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Juga, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
Atau, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.
Sebagian artikel in telah tayang di WartaKota dengan judul Kuasa Hukum Sebut Abu Rara Tak Sengaja Tikam Wiranto, tapi Kebetulan Saja Ada Pejabat di Situ