Namun, pihak Istana Kepresidenan tidak mau mengomentari masalah yang ditemukan KPK itu.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, kemudian meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian atau Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja.
"Untuk isu Kartu Prakerja jangan ke saya. Langsung ke Kemenko Perekonomian saja. Atau ke Direktur Programnya langsung," kata Dini, Jumat (19/6/2020).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, juga enggan menanggapi temuan KPK atas program yang dijanjikan Presiden Jokowi pada masa kampanye pilpres 2019 lalu.
Ia beralasan permasalahan itu terlalu teknis, sehingga meminta wartawan bertanya langsung ke PMO Kartu Prakerja.
"Problemnya sudah sangat teknis, terkait kementerian/lembaga terkait, mohon untuk Kartu Prakerja ke Ibu Denni Purbasari Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja," kata dia.
KPK telah melakukan kajian atas Program Kartu Prakerja dan menemukan sejumlah permasalahan pada empat aspek.
Aspek pertama yang mendapat sorotan yakni proses pendaftaran.
Baca: Update Pencairan Intensif Kartu Pra Kerja, Kini Ada Fitur Ganti Rekening di prakerja.go.id
Baca: Ekonom Bhima Yudhistira Sebut Kartu Prakerja Program Abal-abal, Syok dengan Pernyataan Sri Mulyani
Ada 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist) sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, faktanya, hanya sebagian kecil dari whitelist tersebut yang mendaftar secara daring, yaitu 143.000 orang.
"Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk tiga gelombang yaitu sebesar 9,4 juta pendaftar, bukanlah target yang disasar oleh program ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/6/2020).
Kedua, KPK menemukan kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam hal ini, KPK mendorong agar pemerintah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung tentang kerja sama delapan platform digital dalam program Kartu Prakerja, termasuk penyediaan barang dan jasa pemerintah atau bukan.
Ketiga, KPK juga menilai kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai.
Alex menyebutkan hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan yang memenuhi syarat, baik materi maupun penyampaian secara daring.
Keempat, KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring rawan jadi fiktif, tidak efektif, dan dapat merugikan keuangan negara.
"Karena metode pelatihannya hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme pengendalian atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta," ujar Alex.
Baca: Arsul Sani Sekjen PPP: Seperti Skandal Century, Prakerja Potensial Jadi Masalah Hukum di Masa Depan
Baca: Kritik Terhadap Pemerintah, Kini Muncul Situs Prakerja.org yang Berisi Pelatihan Gratis
KPK memberikan tujuh poin rekomendasi kepada Pemerintah terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Rekomendasi ini diberikan setelah KPK menemukan sejumlah masalah dalam program Kartu Prakerja berdasarkan hasil kajian.
"Berdasarkan kajian KPK, untuk perbaikan teknis pelaksanaan program kami merekomendasikan kepada pemerintah melakukan hal-hal berikut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2020).
Pertama, KPK merekomendasikan agar peserta yang disasar tidak perlu mendaftar secara daring untuk menjadi peserta program, melainkan dihubungi oleh manajemen pelaksana.
Sebab, KPK menemukan hanya sebagian kecil dari sasaran program Kartu Prakerja, yakni para pekerja terdampak yang mendaftarkan diri ke program Kartu Prakerja.
Kedua, KPK mengusulkan agar fitur face recognition tidak perlu digunakan sebagai alat identifikasi peserta melainkan cukup mennggunakan NIK.
Ketiga, KPK mendorong agar Pemerintah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung tentang kerja sama delapan platform digital dalam program Kartu Prakerja termasuk Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah atau bukan.
Keempat, KPK menegaskan platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan.
"Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya," kata Alex.
Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring, agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
"Misalnya apakah pelatihan bengkel sepeda motor itu bisa dilakukan secara daring atau tidak, rasa-rasanya kalau pelatihan bengkel sepeda motor kan harus tatap muka, praktik langsung, tidak bisa dilakukan dengan daring, hal seperti itu yang harus dikaji Pemerintah," kata Alex.
Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan.
Hasil kajian KPK menunjukkan bahwa dari 327 sampel pelatihan yang disediakan, sebanyak 89 persen telah tersedia secara gratis di internet.
Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif.
"Misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket," ujar Alex.
Alex mengatakan hasil kajian dan rekomendasi itu telah dipaparkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian pada 28 Mei 2020 lalu.
"Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja," kata Alex.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Masalah Kartu Prakerja, Istana: Tanya Menko Perekonomian" dan "Program Kartu Prakerja Dianggap Bermasalah, Ini 7 Rekomendasi KPK"