Sanksi bagi masyarakat yang tak menggunakan masker adalah menyapu jalanan selama dua jam.
Sanksi tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Pemerintah Kota Salatiga untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (17/6/2020), Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, aturan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga.
"Kita lihat banyak masyarakat tidak memakai masker, kalau nanti Perwali keluar dan ada pelanggaran, maka pelanggar akan dikenakan hukuman menyapu jalan selama dua jam," ujarnya di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Rabu (17/6/2020).
Baca: Banyak Warga Tak Pakai Masker dan Bergerombol di Malioboro, Sri Sultan Siap Ambil Tindakan Tegas
Baca: Ditegur karena Tak Pakai Masker, Oknum Polisi Malah Marah-marah, Kapolda Minta Maaf
Yuliyanto mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan hasil evaluasi banyak ditemukan masyarakat di lapangan mengabaikan protokol kesehatan.
"Ini tadi setelah rapat dengan Forkompinda untuk penanganan Covid-19, Perwali langsung dibuat. Ini karena Surat Edaran yang kami keluarkan tidak begitu berpengaruh," tegasnya.
Menurut dia, warga yang menerapkan protokol kesehatan setidaknya dapat meminimalisir penularan Covid-19.
"Agar dipahami juga karena penyebaran virus ini sekarang sudah melalui transmisi lokal, yang artinya penularan bukan dari orang yang berasal dari luar kota atau luar negeri, tapi bisa juga dari orang di sekitar kita," kata Yuliyanto.
Sementara itu, Wakapolres Salatiga Kompol I Ketut Tutut menyampaikan perlu dibuat Perwali sebagai dasar hukum karena masyarakat banyak menganggap new normal adalah kehidupan normal seperti sebelum ada Covid-19.
"Polri telah melakukan penertiban di tempat keramaian, pusat perbelanjaan, dan pertokoan untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan masyarakat," ungkapnya.
Dari data Rabu (17/6/2020), jumlah pasien positif Covid-19 kembali bertambah dua orang.
Secara kumulatif pasien positif berjumlah 66 orang di antaranya 39 pasien masih dirawat dan 27 orang dinyatakan sembuh.
Kemudian terdapat 3 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 75 Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 75 orang, dan 133 Orang Tanpa Gejala (OTG).
Baca: Cegah Penularan Covid-19 saat Berhubungan Intim, Ahli Sarankan Gunakan Masker dan Hindari Ciuman
Baca: Meski Dinilai Kurang Efektif, WHO Imbau Pemerintah Wajibkan Warga Kenakan Masker Tiga Lapis
(Kompas.com/Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker, Warga Salatiga Bakal Dihukum Sapu Jalanan Selama 2 jam"