Ruben Onsu harus menerima keputusan dari Makhamah Agung (MA) atas gugatan yang ia layangkan.
Sebelumnya, pemilik usaha Geprek Bensu tersebut sempat melayangkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Bensu (Benny Sujono) terkait Hak Kekayaan Intelektual (Haki).
Namun, rupanya MA menolak gugatan Ruben Onsu sehingga Ruben tidak boleh menggunakan nama Bensu untuk bisnisnya.
Lalu, berapa tarif atau biaya pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham?
Tarif pendaftaran merek usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut tarif pendaftaran merek di DJKI :
Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 500 ribu per kelas
Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 600 ribu per kelas
Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1,8 juta per kelas
Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2 juta per kelas
Baca: Ruben Onsu Putuskan Tetap Gunakan Nama Merek Geprek Bensu, Hanya Ganti Jenis Huruf dan Logo
Baca: Kalah di Mahkamah Agung, Ruben Onsu Akhirnya Minta Maaf, I Am Geprek Bensu: Ini Merek Punya Kita!
(Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek)
Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1 juta per kelas
Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 1,2 juta per kelas
Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2,5 juta per kelas
Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2,5 juta per kelas
(Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek)
Baca: Sederet Fakta Terbaru Merek Geprek Bensu, Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA hingga Reaksi Lawan
Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2 juta per kelas
Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2,4 juta per kelas
Usaha umum: Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 4,5 juta per kelas
Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 5 juta per kelas
Permohonan pendaftaran merek internasional: CHF 144 atau Rp 2.126.844 per kelas (kurs Rp 14.769 per Swiss Franc)
Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek: CHF 180 atau Rp 2.658.555 per kelas
Dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek: CHF 360 atau Rp 5.317.110
Baca: Gugat Kompetitor Geprek Bensu, Ruben Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu 10 Kali
Baca: Meski Kalah Gugatan, Geprek Bensu Tidak Perlu Tutup Gerai, Kuasa Hukum: Saya Kira Tak Jadi Persoalan
Transformasi merek internasional menjadi merek nasional: Rp 2 juta per kelas
Penggantian (replacement) merek nasional menjadi merek internasional: Rp 1 juta per kelas
Biaya administrasi permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari Indonesia: Rp 500 ribu per permohonan
Pengajuan keberatan atas permohonan merek: Rp 1 juta per permohonan
Permohonan banding merek: Rp 3 juta per permohonan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sengketa Geprek Bensu, Ini Rincian Tarif Pendaftaran Merek di Kemenkumham