Rincian Tarif Pendaftaran Merek di DJKI Kemenkumham agar Tak Terjadi Sengketa Seperti Geprek Bensu

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi awal mula permasalahan merek dagang Bensu hingga gugatan Ruben Onsu ditolak MA.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik merek usaha dagang milik Ruben Onsu sempat menjadi perhatian publik.

Ruben Onsu harus menerima keputusan dari Makhamah Agung (MA) atas gugatan yang ia layangkan.

Sebelumnya, pemilik usaha Geprek Bensu tersebut sempat melayangkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Bensu (Benny Sujono) terkait Hak Kekayaan Intelektual (Haki).

Namun, rupanya MA menolak gugatan Ruben Onsu sehingga Ruben tidak boleh menggunakan nama Bensu untuk bisnisnya.

Lalu, berapa tarif atau biaya pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham?

Tarif pendaftaran merek usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut tarif pendaftaran merek di DJKI :

Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:

Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 500 ribu per kelas

Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 600 ribu per kelas

Usaha umum:

Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1,8 juta per kelas

Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2 juta per kelas

Baca: Ruben Onsu Putuskan Tetap Gunakan Nama Merek Geprek Bensu, Hanya Ganti Jenis Huruf dan Logo

Baca: Kalah di Mahkamah Agung, Ruben Onsu Akhirnya Minta Maaf, I Am Geprek Bensu: Ini Merek Punya Kita!

Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek

(Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek)

Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:

Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1 juta per kelas

Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 1,2 juta per kelas

Usaha umum:

Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2,5 juta per kelas

Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2,5 juta per kelas

(Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek)

Baca: Sederet Fakta Terbaru Merek Geprek Bensu, Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA hingga Reaksi Lawan

Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:

Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2 juta per kelas

Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2,4 juta per kelas

Usaha umum: Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 4,5 juta per kelas

Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 5 juta per kelas

Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid

Permohonan pendaftaran merek internasional: CHF 144 atau Rp 2.126.844 per kelas (kurs Rp 14.769 per Swiss Franc)

Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional

Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek: CHF 180 atau Rp 2.658.555 per kelas

Dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek: CHF 360 atau Rp 5.317.110

Baca: Gugat Kompetitor Geprek Bensu, Ruben Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu 10 Kali

Baca: Meski Kalah Gugatan, Geprek Bensu Tidak Perlu Tutup Gerai, Kuasa Hukum: Saya Kira Tak Jadi Persoalan

Pendaftaran lainnya

Transformasi merek internasional menjadi merek nasional: Rp 2 juta per kelas

Penggantian (replacement) merek nasional menjadi merek internasional: Rp 1 juta per kelas

Biaya administrasi permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari Indonesia: Rp 500 ribu per permohonan

Pengajuan keberatan atas permohonan merek: Rp 1 juta per permohonan

Permohonan banding merek: Rp 3 juta per permohonan

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sengketa Geprek Bensu, Ini Rincian Tarif Pendaftaran Merek di Kemenkumham



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer