Berikut Aturan Baru Protokol Kesehatan untuk Perkantoran di Wilayah Jakarta, Jeda Masuk Shift 3 Jam

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi orang pergi ke kantor selama penerapan new normal.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Disnakertansgi atau Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 1477 Tahun 2020 terkiat dengan protokol kesehatan di perkantoran.

Sk tersebut merupakan perubahan atas keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Di dalam Sk tersebut, berisi sejumlah aturan mengenai protokol pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.

Salah satunya yang ditekankan dalam SK adalah jam masuk kerja karyawan atau pegawai di perusahaan yang harus dibagi dua shift dan berjeda selama tiga jam.

"Angka 3 perihal penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja diubah," ucap Kepala Dinas Transkerjagi Andri Yansyah di dalam SK tersebut.

Perusahaan harus menyesuaikan hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam.

Ia mencontohkan, jam masuk shift pertama pada pukul 07.00-16.00 (jam istirahat pukul 11 .00-12.00).

Lalu shift kedua jam masuk pukul 10.00-19.00 (jam istirahat pukul 14.00 - 15.00).

Baca: Gubernur New York Meradang, Muda-mudi Banyak Tak Patuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Baca: Pengemudi Ojol Bisa Batalkan Pesanan Jika Penumpang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Baca: New Normal, Berikut Barang yang Wajib Dibawa ke Kantor untuk Menghindari Penularan Covid-19

Berikut protokol kesehatan bagi perusahaan-perusahaan terkhusus di wilayah DKI Jakarta agar tidak adanya penyebaran virus corona di lingkungan kerja yakni:

1. Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Internal Perusahaan

2. Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen

3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam

4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja

5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya

6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja

7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining)

Baca: Sudah Pakai Protokol Kesehatan, 2 Siswa SD Langsung Positif Covid-19 Seminggu setelah Masuk Sekolah

Baca: Inilah Protokol New Normal Industri Hotel dan Restoran, Kapasitas hingga Durasi Makan Akan Dibatasi

Baca: Rinjani Siapkan Protokol Pendakian saat New Normal, Jalur Baru akan Dibuka

8. Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer

9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir

10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja

11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid 19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer