RESMI Jadwal Masuk Sekolah Mulai Juli, Kemendikbud: Wilayah Zona Hijau Bisa Lakukan KBM di Sekolah

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Proses belajar mengajar kembali berlangsung setelah sebelumnya sempat akan diliburkan selama 14 hari terkait lokasi observasi WNI dari Wuhan, China yang berada di Natuna. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tahun ajaran baru sekolah resmi dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Informasi tersebut telah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementeriam Agama.

Kemendikbud juga menggandeng Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri ketika memberikan putusan.

Sehingga kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan pasca-libur lebaran, yaitu pada Juli 2020.

Baca: Pengamat Pendidikan Tawarkan Kisi-kisi Kurikulum Transisi Saat Fase New Normal di Bidang Pendidikan

Baca: Usul Kemendibud Masuk Sekolah Awal Juli Ditolak, Menko PMK: Sektor Pendidikan Dibuka Paling Akhir

Tidak semua wilayah lakukan kegaitan belajar mengajar secara langsung di sekolah

Dikutip dari Tribunnews.com, meski tahun ajaran baru telah dimulai Juli mendatang, tidak semua wilayah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah.

Pembelajaran secara tatap muka hanya boleh dilaksanakan di wilayah hijau Covid-19.

Sedangkan bagi wilayah zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka.

Informasi tersebut dijelaskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujar Nadiem. 

Wilayah dengan status zona non hijau akan dilaksanakan proses pembelajarannya dilakukan tidak melalui tatap muka atau belajar dari rumah.

Indonesia hanya memiliki 6 persen wilayah hijau Covid-19 

Pada kesempatan yang sama, Kemendikbud juga memaparkan wilayah-wilayang di Indonesia yang masuk dalam zona hijau.

Diketahui kemudian, bahwa hanya terdapat 6 persen zona hijau Covid-19 di Indonesia.

6 persen tersebut berarti terdapat 85 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau penyebaran virus corona.

Sisanya, 94 persen berstatus di zona kuning, oranye dan merah.

Dengan demikian diketahui terdapat 429 kabupaten/kota yang memiliki status wilayah non hijau.

Syarat menerapkan pembelajaran tatap muka

Meski diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar secara langsung atau tatap muka, wilayah zona hijau harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • Pemerintah Daerah atau Kanwil Kementerian Agama memberi izin
  • Satuan pendidikan tersebut siap menerapkan belajar tatap muka
  • Orang tua memberi izin untuk belajar tatap muka

Tahapan belajar tatap muka

Setelah ketiga syarat tersbeut terpenuhi, proses belajar tatap muka pun dimulai secara bertahap.

Tahapannya dimulai dari SMA/SMKdan terakhir untuk PAUD.

Tahapan 1 dimulai dari SMA, MA, SMK, MAK dan SMP/MTS, Paket C dan Paket B.

Pada tahap ini, prosesnya dilakukan paling cepat pada Juli 2020.

Setelah dua bulan baru kemudian dilakukan pembukaan tahap II meliputi SD, MI, Paket A dan SLB.

Tahap ini paling cepat dilakukan pada September 2020.

Dua bulan kemudian baru dilakukan pembukaan tahap III yakni PAUD meliputi (RK, RA, TKLB dan non formal)

Pembukaan sekolah tatap muka untuk PAUD ini dilakukan paling cepat pada November 2020.

Semua tahapan dibuka dengan catatan tidak ada penambahan kasus.

Apabilan ada penambahan kasus, satuan pendidikan akan ditutup

Wajib terapkan protokol kesehatan

Pelaksanaan pendidikan tatap muka juga juga harus melalui protokol kesehatan yakni:

1. Ketersediaan sanana sanitasi dan kebersihan diantaranya:

  • toilet bersih,
  • sarana cuci tangan,
  • disinfektan.

2. Akses ke fasilitas kesehatan

3. Kesiapaan terapkan area wajib masker

4. Memiliki pengukur suhu tembak

5. Memetakan peserta didik/guru yang tidak boleh berkegiatan

6. Kesepakatan dengan komite.

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau, Dimulai dari SMP dan SMA

Baca: Juni Ini, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Mekanisme Belajar Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Baca: Tahapan dan Persyaratan PPDB Online DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jadwal Resmi Masuk Sekolah dari Kemendikbud: Siswa SD Masuk Sekolah Paling Cepat September 2020"



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer