Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Dua tahun kasusnya tak juga selesai, Novel berharap Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta. (Kompas.com / Tatang Guritno)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan sayangkan proses peradilan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi online bertajuk 'Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan,' Senin (15/6/2020).

Diberitakan Kompas.com, Novel mempertanyakan bagaimana dengan kasus lain, jika perkara selengkap kasusnya saja pelaku hanya dituntut satu tahun penjara.

"Kalau ancaman hukuman 1 tahun untuk perkara lengkap, sedetail itu, seekstrem itu, maka bagaimana dengan (kasus) penganiayaan-penganiayaan lainnya," kata Novel dikutip Kompas.com.

Karenanya, Novel menyebut negara abai dengan kasus yang menimpa dirinya.

Baca: Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Minta Bebas: Bukan Penganiayaan Berat, Ada Kesalahan Medis

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Apa lagi jika melihat perannya sebagai penyidik KPK yang mengungkap berbagai usaha pemberantasan korupsi.

"Belum lagi kalau kita melihat bahwa saya diserang karena melaksanakan tugas sebagai penyidik atau petugas pemberantas korupsi. Di sini letak perlindungan negara yang abai sekali," ujar Novel.

Menurutnya, kasus hukum yang menimpanya layak dipandang serius oleh negara.

"Karena berbahaya sekali apabila hal yang nyata begini dipermainkan," ucap Novel Baswedan.

Novel menjelaskan bahwa kasus yang menimpa dirinya merupaakn tindakan penganiayaan paling lengkap.

"Bayangkan kita bisa melihat, perbuatan kalau itu pun disebut sebagai penganiayaan itu penganiayaan yang paling lengkap, yaitu penganiayaan yang terencana, penganiayaan yang berat, penganiayaan yang akibatnya luka berat dan penganiayaan dengan pemberatan," katanya.

Baca: Anggap Peradilan Sesat, Refly Harun Sebut Dua Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Bisa Dibebaskan

ILUSTRASI - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2018) (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Menurut dia, para terduga pelaku harusnya dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, yaitu percobaan pembunuhan berencana dan sebagai subsider Pasal 355 Ayat 2 juncto 356 KUHP.

"Kenapa perbuatan penyerangan air keras yang dengan jumlah banyak faktanya saat itu saya gagal napas, cuman karena saya ditolong dan mendapatkan air dalam waktu tidak lebih dari 20 detik," ujar dia.

"Maka, hal itu bisa tertolong, beberapa kasus bisa menimbulkan meninggal dunia pada korban," kata dia.

Oleh karena itu, Novel Baswedan pun mengaku heran dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa.

"Kalau ancaman hukuman satu tahun untuk perkara lengkap itu sedetail itu, seekstrem itu, maka bagaimana dengan penganiayaan-penganiayaan lainnya?" ucap Novel.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Ungkap Sederet Kejanggalan Ini dalam Sidang Kasus Penyerangan terhadap Dirinya"

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Rosi)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer