Ibu dan putra tersebut divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Sidang tersebut dilaksanakan secara telekonferensi melalui aplikasi zoom meeting.
Aulia Kesuma menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Sedangkan sang putra, Geovanni Kelvin berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca: Aulia Kesuma-Pupung Berhubungan Suami Istri Sebelum Pupung Dibunuh: Diberi Obat Tidur Lalu Dihabisi
Baca: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan : Jamaluddin Tahu Istrinya Berselingkuh dengan Jefri
Aulia Kesuma dan Geovanni Kevin divonis hukuman mati
Seperti yang telah diberitakan oleh Tribunnews.com, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.
Suharno mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili merupakan suami dari Aulia Kesuma.
Sedangkan M Adi Pradana alias Dana merupakan putra kandung Pupung Sadili.
Dengan kata lain, Dana merupakan anak tiri Aulia Kesuma dan saudara tiri Geovanni Kelvin.
"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Suharno saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan kedua terdakwa divonis hukuman mati.
"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," kata sang Ketua Majelis Hakim.
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati dengan pertimbangan keduanya dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela dan tidak manusiawi.
Selain itu, perbuatan kedua pelaku dinilai sangat sadis dan tidak beradab sehingga tidak ada peringanan hukum.
"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban. Hal meringankan tidak ada," katanya.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, wajah Aulia Kesuma terpantau Tribunnws.com tampak sedikit muram.
Aulia Kesuma langsung menutup mukanya dengan kedua tangannya setelah vonis tersebut dibacakan.
Disisi lain, Geovanni Kelvin tampak tidak merespons apapun atas vonis hukuman mati yang didapatkannya.
Bahkan setelah vonis dibacakan, Geovanni Kelvin nampak langsung mencopot headset dari telinga kemudian pergi.
Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin
Sebelumnya kasus pembunuhan berencana sadis yang dilakukan oleh Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dipicu karena adanya beban utang.
Aulia Kesuma sempat meminta Pupung untuk menjual aset berupa rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Nantinya, uang hasil penjualan rumah tersebut bisa digunakan untuk pelunasan utang.
Namun Pupung enggan membantu melunasi utang Aulia Kesuma dan tak mau menjual rumah yang ditunjuk oleh sang istri.
Dipicu oleh kondisi tersebut, Aulia Kesuma kemudian berniat dan merencanakan pembunuhan atas Pupung dan Dana.
Bahkan dalam sidang, Aulia Kesuma sempat ingin menyantet Pupung.
"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi.
Awalnya Aulia Kesuma menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.
Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.
Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya yang kemudian disetujui oleh Aulia Kesuma.
Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta.
Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.
Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.
Namun cara tersebut juga gagal karena Pupung jarang keluar rumah.
Kemudian Aulia Kesuma kembali menyea dukun bernama Mbah Borobudur, namun usaha tersebut juga gagal.
Hingga akhirnya Aulia Kesuma mencari dukun lagi bernama Aki.
Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.
Meski menolak melakukan santet, Aki menawarkan cara lain yaitu menyewa pembunuh bayaran.
Pembunuh bayaran tersebut adalah Kusmawanto alias Sugeng dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.
Tak ragu, Aulia Kesuma menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.
Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.
Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Baca: Kisah Lengkap Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, dari Membunuh Suami hingga Divonis Hukuman Mati
Baca: Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Menilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
Baca: Bebas dari Penjara atas Kasus Pembunuhan Kekasihnya, Lidya Pratiwi Ganti Nama Jadi Maria Eleanor
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Divonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Langsung Tutupi Wajah Dengan Kedua Tangan, Geovanni Tampak Santai"