Diketahui juga Russ Medlin merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/ FBI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabid Yusri Yunus mengatakan bahwa Medlin telah menjadi buron FBI Sejak 2019 lalu.
"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Korea Utara Meledakkan Kantor Penghubung Antar Korea karena Kampanye Selebaran Anti-Pyongyang
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Dari temuan itu, Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut.
Awalnya tersangka, Russ Albert Medlin meminta bantuan rekannya berinisial A untuk dicarikan perempuan.
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp.
Tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Saat berkomunikasi, Russ meminta SS datang dengan mengajak teman-temannya.
Baca: Izinkan Perusahaan di Negaranya Kembali Berbisnis dengan Huawei, Amerika Serikat Melunak ke China?
SS kemudian mengajak dua temanya berinisial LF dan TR.
"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2.000.000," kata Yusri.
Warga sekitar rumah Russ di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, salah satu warga melaporkan ke polisi sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, Russ ditangkap pada Senin (15/6/2020) kemarin, di rumahnya.
"Ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti laptop, HP, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," kata Yusri.
Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sewa PSK Anak, WNA Asal AS Ditangkap Polisi"